Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Lisa Mariana kini resmi dilaporkan pihak Ridwan Kamil ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Mantan gubernur Jawa Barat itu dengan tegas akhirnya mengambil jalan untuk melaporkan Lisa Mariana ke polisi yang telah membuat pengakuan selingkuh hingga punya anak dengan Ridwan Kamil.
Lisa Mariana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Heri Bertus, Jumat (18/4/2025).
"Benar, Pak Ridwan Kamil telah melaporkan ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE,” ujar Heri kepada awak media.
Menurut Heri, Lisa Mariana diduga telah melakukan penuduhan secara sepihak terhadap kliennya tanpa disertai bukti yang sah.
Tuduhan tersebut juga disebarluaskan ke publik, yang dinilai mencoreng reputasi Ridwan Kamil secara signifikan.
"Pernyataan dan tuduhan yang dilontarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan disebarkan ke publik tentu sangat merugikan nama baik Pak Ridwan," tambah Heri.
"Dalam laporan polisi, kami telah melampirkan semua bukti, saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami ke Mabes Polri," jelasnya.
Model majalah dewasa Lisa Mariana resmi dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 11 April 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa Mariana disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27
"Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 ini mengatur tentang tindakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik secara tanpa hak, yang seolah-olah dianggap data otentik.Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar," ujar Heribertus.
Menurut Heribertus, dasar laporan tersebut berasal dari pernyataan Lisa Mariana yang mengaku memiliki bukti berupa tangkapan layar panggilan video dengan Ridwan Kamil. Namun, pihaknya meragukan keotentikan bukti tersebut.
"LM ini menyatakan memiliki bukti, namun setelah diunggah ke media sosial dan disampaikan ke publik, itu jelas dianggap merusak nama baik dan dapat menimbulkan persepsi seolah-olah bukti tersebut benar dan otentik,"
"Padahal jika itu tidak dapat dibuktikan keasliannya, maka masuk dalam ranah pidana sesuai pasal yang kami laporkan," lanjutnya.
Selain dugaan manipulasi bukti, Lisa Mariana juga dikenai pasal 27 A UU ITE yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Ucapan-ucapan yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang tanpa bukti kuat dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Pasal 27 ini ancaman hukumannya 2 tahun penjara," jelas Heribertus.
Sebelumnya, Lisa Mariana membuat publik heboh lantaran mengaku telah mengandung dan melahirkan anak mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Lisa Mariana bahkan tak tanggung tanggung menginginkan tes DNA demi kebenarannya.
Namun semua lantas berubah setelah kemunculan ayah biologis CA anak yang dikandung Lisa.
Revelino Tuwasey muncul mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana, CA.
Melalui kuasa hukumnya, Revelino menegaskan bahwa CA merupakan anak biologisnya. Melalui kuasa hukumnya, Revelino mengaku yakin betul jika CA adalah anak biologisnya, yang dilahirkan dari rahim Lisa Mariana.
"Anak yang dilahirkan yang berinisal LM bernama atau yang berinisial CA menurut pengakuan klien kami adalah hasil hubungan dengan LM."
"Klien kami atau yang biasa dipanggil Ino sangat yakin dan memastikan dirinya 100 persen sebagai ayah kandung dari balita yang berinisial CA," kata El Manik, kuasa hukum Revelino,di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/4/2025) seperti dilansir TribunJatim.com.
Adapun hal itu berdasarkan pengakuan Lisa sendiri kepada Revelino beberapa tahun lalu. Diketahui perkenalan keduanya terjadi pada Maret 2021.
"Pada Mei 2021, LM memberi kabar bahwa dia sedang hamil 1 bulan. Dan ia menyebutkan bahwa bayi yang dikandungnya anak dari klien kami," tutur El Manik.
Lebih lanjut, saat masa kehamilan, Lisa juga sempat bertemu dengan Revelino. Kala itu, ia mengaku tengah ngidam.
"LM meminta klien kami untuk mendampingi selama masa kehamilannya. Dan klien kami sempat mendatangi LM yang sedang berada di rumah temannnya di kawasan Pondok Cabe."
"LM ingin ditemui karena sedang ngidam dan beralasan hal tersebut adalah keinginan sang bayi untuk bertemu ayahnya," jelas El Manik.
Adapun Revelino memiliki alasan mengapa baru mau membuka fakta ini kepada publik. Ia juga menegaskan tak ada tekanan dari pihak manapun.
"Awalnya, klien kami ini mencoba untuk berdiam diri. Cuma melihat banyak pihak, berita ini sudah luar biasa. Kami pun mendorong untuk bercerita atau membuka tentang fakta yang sebenarnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, isu perselingkuhan Ridwan Kamil dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana viral di media sosial beberapa waktu lalu. Lisa mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil pun telah membantah kabar itu dan menyebut hal tersebut fitnah bermotif ekonomi. Pihak Ridwan Kamil mengaku siap melakukan tes DNA.
Kini, anak Lisa Mariana sudah berusia tiga tahun. Lisa Mariana nekat mengungkap hubungannya dengan Ridwan Kamil ke publik lantaran mengku tak lagi mendapat nafkah anak selama 8 bulan terakhir.(***)
Rel
0 Komentar