Bulukumba,TARUNA OFFICIAL
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bulukumba.Sebanyak 37 saset sabu siap edar berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan dua pria lantaran terbukti memiliki atau sedang menguasai barang terlarang yakni Narkotika jenis Sabu tersebut.
Keduanya yakni MA Alias A (21) alamat Lingkungan Jawi-jawi Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dan HG Alias H (28) alamat BTN Sam-sam Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba pada Jum'at, 11 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, di Lingkungan Jawi-jawi Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Selain mengamankan dua orang pelaku, tim opsnal juga berhasil menyita barang bukti Sabu dari penguasaan keduanya yang telah dikemas ke dalam plastik bening sebanyak 37 saset dan siap untuk diedarkan.
Kasat Narkoba AKP Syamsuddin SE mengungkapkan kronologis ditangkapnya terduga pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa keduanya sedang menguasai Narkotika jenis Sabu.
"Setelah didapatkan informasi,Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan, barang bukti 37 saset juga berhasil diamankan,'ungkap Kasat Narkoba,Senin 14 April 2025.
"Saat diinterogasi keduanya mengaku bahwa barang bukti 37 saset Sabu diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam lidik,"tambahnya lagi.
Kasat Narkoba juga menjelaskan,dari pengakuan terduga pelaku,Sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Bulukumba melalui media sosial Instagram.
"Kedua tersangka mengaku akan menjual Sabu tersebut lewat media sosial dengan cara atau sistem tempel di lokasi yang yang telah ditentukan jika sudah terjadi kesepakatan."jelas Kasat.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya yakni 37 saset Sabu, 2 skil atau alat timbangan,1 Pcs plastik klip kosong, 3 unit Handphone dan 2 unit sepeda motor.
"Kedua tersangka telah diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian.Dari pemerikasaan itu hasilnya fositif Sabu dengan berat bersih 5,3214 gram." tutup Kasat Narkoba.(***)
Baramakassar
0 Komentar