Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kecurangan pabrik produksi minyak goreng 'Minyakita' di PT AEGA, Kota Depok, Jawa Barat,Senin (10/3/2025). Produk minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter.AWI selaku pengelola merangkap kepala cabang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, tersangka memperoleh minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader berinisial D di Bekasi seharga Rp18.100 per kilo, serta kemasan dari PT MGS dengan harga bervariasi.
Dalam pengungkapan ini, Polri menyita barang bukti sebanyak 10.560 liter minyak goreng.
Video petugas mengukur isi dari minyak goreng merk Minyakita yang ternyata tak sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan.
Polri melalui Polda Metro Jaya juga melakukan sidak ke beberapa pasar untuk memastikan ketersediaan Minyakita sesuai takaran. Dalam uji sampel terhadap 14 produk kemasan botol Minyakita, ditemukan rata-rata volume sekitar 795 mililiter per botol, dengan yang terbanyak 804 mililiter.
Sementara untuk kemasan pouch, isinya sesuai label, yaitu 1 liter. Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyelidikan terkait dugaan ketidaksesuaian antara label dan isi pada kemasan botol, dengan kemungkinan adanya tindak pidana.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK MSi.(Rel/Div Humas Polri)
0 Komentar