Gerak Cepat Polres Kolaka Amankan Terduga Pelaku Pencurian Alkon

Kolaka,TARUNA OFFICIAL
Kurang dari 24 jam sejak dilaporkan, adanya dugaan tindak pidana pencurian di  Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. TIM ELANG ANTI BANDIT POLRES KOLAKA gerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial (Y) 

Setelah di lakukan interogasi awal (Y) mengakui perbuatannya telah mencuri Alkon milik seorang warga berinisial (NF).Tak hanya itu aparat kemudian melakukan pengembangan dan dengan terus menggali informasi terhadap terduga pelaku guna mengetahui adanya keterlibatannya dalam dugaan pencurian di tempat lain.

Dan benar saja (Y) di ketahui pernah melancarkan aksi yang sama di lorong PLN.Di TKP tersebut (Y) di duga berhasil menggasak (2) aki bonil milik warga Kecamatan Balandate Kabupaten Kolaka 

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Kolaka untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya aksi di TKP lain yang di lakukan oleh (Y)

Kronologis Kejadian

Penangkapan terduga pelaku di lakukan berdasarkan adanya laporan polisi (LP) oleh korban pada hari Selasa tanggal 11/03/2025. Bahwa telah terjadi aksi pencurian Alkon di rumah korban pada senin 10/03/2025 sekira pukul 04.30 Wita.

Kurang dari 24 jam Tim Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan terduga pelaku di JL Dermaga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka pada Selasa 11/03/2025.  Sekira pukul 23.00 Wita.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dijerat tindakan pencurian dengan pemberatan Pasal 362 KUHP Pidana dengan barang bukti berupa,(1) Unit Pompa Air Alkon warna tangki putih, (2) buah Aki mobil 

Pelaku kini mendekam di sel tahanan polres kolaka guna di proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Baramakassar)

Posting Komentar

0 Komentar