Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Bareskrim Polri bakal mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan penghinaan hingga membuat gaduh dalam persidangan yang menjadikan Razman Arif Nasution dan kawan-kawan sebagai terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan percepatan penanganan perkara itu bertujuan untuk menentukan bisa tidaknya laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara naik ke tahap selanjutnya.
"Untuk prosesnya kita akan segera mempercepat, apakah ini bisa dinaikkan proses proses lebih lanjut atau tidak. Jadi kita tetap berupaya secepatnya untuk menjawab kasusnya seperti apa," ujar Djuhandhani kepada wartawan dikutip Sabtu, 22 Februari.
Mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa. Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai jumlahnya.
Hanya disebutkan bila salah seorang saksi yang telah dimintai keterangan yakni Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang itu diketahui berada di ruang sidang ketika kericuhan terjadi.
Kala itu, Hotman dihadirkan dalam sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan Razman sebagai terdakwa.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Hotman," sebutnya.
Kemudian, penyelidik juga akan memanggil kembali Razman untuk dimintai keterangan. Razman disebut sempat tak hadir pada jadwal pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Ketidakhadirannya itu telah disampaikan kepada penyelidik secara resmi. Razman juga meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada awal Maret.
"Saudara Razman kemarin sudah dipanggil, tidak bisa hadir dan menyampaikan bahwa nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4," kata Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan. Pelaporan itu sebagai tindak lanjut perintah atau arahan dari Mahkamah Agung (MA).
Ada tiga pasal yang dilaporkan. Pertama, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan.(Rel/voi.id)
0 Komentar