Diragukan,Presiden Prabowo Dukung Kejagung Usut Kasus Korupsi Pertamina

Jakarta,TARUNA OFFICIAL 
Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang melibatkan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga.S aat ini, sudah sembilan tersangka diangkut Kejagung dalam kasus yang terjadi periode 2018-2023 tersebut.

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan, tindakan tegas itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memerangi korupsi di berbagai sektor. 

"Dari pemerintah, kita mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan karena ini juga merupakan bagian dari yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yaitu memerangi korupsi," ujar Hasan di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Hasan menjelaskan, pemerintah juga mendorong Pertamina untuk memperbaiki tata kelolanya agar menjadi perusahaan yang lebih baik, akuntabel, dan transparan.

"Bagaimanapun, Pertamina kan aset besar bangsa Indonesia. Salah satu kekuatan ekonomi bangsa Indonesia dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk ke jajaran Fortune 500," ujarnya.

Mengenai langkah-langkah awal yang perlu diambil, Hasan menyebutkan, pentingnya perbaikan tata kelola, tidak hanya di Pertamina, tetapi di seluruh institusi negara dan badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut Hasan, Presiden Prabowo telah memulai langkah serupa dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui efisiensi belanja dan hal tersebut juga perlu diterapkan di lingkungan BUMN.

"Jadi, ini langkah bersama lah, tentu mungkin akan ada kekagetan, ada keterkejutan, ketika misalnya proses bersih-bersih yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo ini dijalankan. Tapi, ini kan kaget sebentarlah," kata Hasan.

Menurut dia, kalau kemudian semua bisa mengikuti gerak langkah yang diinginkan Presiden Prabowo dalam menjalankan amanah institusi dengan cara yang bertanggung jawab dan bebas dari korupsi, kekagetan-kekagetan tersebut tidak akan lama. "Jadi, kita akan mencapai keseimbangan baru secepatnya," katanya.

Mengenai proses hukum kasus korupsi minyak mentah, Hasan menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan intervensi dan memercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum. 

"Kita serahkan saja kasus hukum ini kepada penegak hukum tanpa ada intervensi dari sana-sini dan kita yakin, kita percayakan penegakan hukum ini akan berlangsung jujur, adil, dan fair," ujarnya.

Hasan menutup pernyataannya dengan mengatakan, semangat perbaikan harus terus dijaga di semua lini, tidak hanya di Pertamina, tetapi juga di berbagai institusi lainnya. Dia menegaskan, Presiden Prabowo selalu mendukung penuh proses penegakan hukum di Indonesia.

Kasus pengoplosan bahan bakar minyak mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi yang melibatkan Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengoplos impor minyak produk kilang dari RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).

Kronologi

Seperti telah diberitakan,pada Senin malam, (24/2/2025) Kejaksaan Agung mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. 

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan 'mengatur' produksi minyak bumi dalam negeri agar menurun dan tidak memenuhi nilai ekonomis. 

Akibatnya memicu kebutuhan impor dan menyebabkan mark up dalam kontrak pengiriman minyak impor.

Para tersangka melakukan tindakan 'blending' atau pencampuran minyak mentah impor jenis RON 90 (setara dengan produk bensin Pertalite) dan kualitas yang lebih rendah, menjadi RON 92 (Pertamax). 

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa temuan terkait 'pengoplosan' atau blending Pertamax didapatkan oleh tim penyidik melalui bukti-bukti yang ada. 

Kronologi Korupsi Pertamina Kronologi Korupsi Pertamina (Freepik.com) Kronologi korupsi Pertamina berawal pada periode 2018–2023, di mana menurut ketentuan, pemenuhan pasokan minyak mentah dalam negeri harus mengutamakan produk dari dalam negeri. 

Namun, para tersangka melakukan manipulasi dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dan mengarahkan impor minyak mentah dan produk kilang. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa pengurangan produksi minyak dalam negeri dan penolakan produksi minyak mentah oleh KKKS dengan alasan kualitas yang tidak sesuai. 

Akibatnya, pemenuhan kebutuhan dalam negeri dilakukan melalui impor PT Kilang Pertamina Internasional selanjutnya melakukan impor minyak mentah, sedangkan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

Tersangka juga diketahui melakukan transaksi dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga minyak bumi dalam negeri, menyebabkan kerugian yang besar. 

Qohar mengungkapkan bahwa dalam pengadaan impor tersebut, terjadi manipulasi harga oleh RS, SDS, dan AP yang menguntungkan pihak broker. 

Selain itu, produk kilang yang seharusnya dibeli dengan kualitas tertentu, malah dibeli dengan kualitas lebih rendah dan diproses ulang di depo. Sementara itu, YH melakukan mark-up terhadap harga impor minyak mentah dan produk kilang, yang merugikan negara. 

DW dan GRJ juga terlibat dalam komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga yang lebih tinggi, sehingga mendongkrak harga dasar yang digunakan untuk penetapan harga BBM. 

Pada akhirnya memengaruhi harga jual BBM kepada masyarakat dan beban subsidi yang ditanggung oleh APBN. 

“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (24/2). 

Siapa saja tersangka korupsi Pertamina? 

Kasus korupsi Pertamina melibatkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari anggota direksi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta. 

Para tersangka tersebut antara lain,Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

Agus Purwono, Vice President Feedstock Management di PT KPI.

Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping. 

Sementara itu, tersangka broker minyak mentah yaitu,Dimas Werhaspati, Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris di PT Jenggala Maritim.

Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemegang saham utama PT Navigator Khatulistiwa.

Ramadan Joede, Komisaris di PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia juga telah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka yaitu : 

1. Maya Kusmaya (MK), yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, PT Pertamina Patra Niaga. 

2. Edward Corne (EC), yang menjabat sebagai VP Trading Operation, PT Pertamina Patra Niaga. Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidikan. Berawal dari status saksi, kini menjadi tersangka. 

Kronologi Korupsi Pertamina yang Dilakukan oleh Maya Kusmaya dan Edward Corne Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan alasan penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini. Berikut duduk perkaranya: 

Tersangka MK dan EC, dengan persetujuan tersangka RS, terlibat dalam pembelian produk kilang jenis RON 90 yang seharusnya lebih murah, namun dibayar dengan harga RON 92.

Tersangka MK memerintahkan EC untuk melakukan blending antara produk kilang jenis RON 88 dan RON 92, menghasilkan RON 90 di terminal PT Orbit Terminal Merak dan dijual dengan harga RON 92.

Tindakan ini, tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga. 

MK dan EC melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot (penunjukan langsung), bukan metode term yang lebih wajar. Mengakibatkan harga lebih tinggi dari yang seharusnya.

Tersangka MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya markup kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee ilegal sebesar 13% hingga 15%, yang diberikan kepada tersangka MKAR dan DW. • Perbuatan tersangka MK, EC, RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, dan GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. 

Korupsi yang dilakukan Dirut Pertamina dan tersangka lainnya Kasus ini, melibatkan sejumlah pejabat direksi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta dan diperkirakan merugikan negara hingga hampir Rp 200 triliun. 

Kerugian tersebut, mencakup beberapa aspek, di antaranya,ekspor minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik sebesar Rp 35 triliun.

Pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang dibesar-besarkan melalui broker, merugikan negara sekitar Rp 11,7 triliun.

Kebijakan impor ilegal yang turut meningkatkan biaya kompensasi dan subsidi BBM yang harus ditanggung oleh APBN pada 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 147 triliun. 

Kronologi korupsi Pertamina yang terungkap melibatkan sejumlah pejabat perusahaan dan pihak swasta, yang mengatur pengurangan produksi minyak dalam negeri dan memicu impor dengan harga yang tinggi. 

Tindak pidana berakar dari manipulasi pengadaan minyak mentah dan produk kilang, termasuk tindakan pengoplosan bahan bakar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 triliun.(Rel)


Posting Komentar

0 Komentar