Geger Dugaan Pungli Pengangkatan Kepling di Medan


Medan,TARUNA OFFICIAL

Beberapa waktu belakangan proses seleksi pengangkatan Kepling (Kepala Lingkungan) menjadi sorotan warga.Karena prosesnya dinilai tidak transfaran dan terindikasi adanya praktek suap yang jumlahnya di kisaran Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.Saat ini ada beberapa kecamatan di Medan yang melakukan proses seleksi pengangkatan Kepling di antaranya Kecamatan Medan Amplas,Medan Denai dan Medan Labuhan dan Medan Helvetia.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus SE MAP, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera mengusut tuntas dugaan tindakan pungutan liar (pungli) sebesar Rp15 juta yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Medan Denai terhadap salah satu calon kepala lingkungan (kepling) di wilayahnya.

Menurut Robi Barus, prilaku pungli terhadap calon kepling tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang dianggap konsisten dalam memberantas pungli di Kota Medan, khususnya terhadap aparatur lingkungan Pemko Medan.

“Usut dugaan pungli yang dilakukan Kecamatan Medan Denai terhadap calon kepling.Karena ini bertolak belakang dengan semangat Wali Kota Medan yang fokus dalam memberantas praktik-praktik pungli,” ucap Robi Barus kepada wartawan, Jumat (10/1/2025) .

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu, Pemko Medan melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) harus bergerak cepat untuk mematuhi adanya laporan warga tersebut.

"Apalagi warga sudah sampai demo ke kantor Camat Medan Denai. Jangan tinggal diam, Kabag Tapem harus bergerak cepat mengusut tuntas masalah ini," ujarnya.

Bila memang terindikasi, Robi Barus meminta Kabag Tapem Kota Medan agar segera berkoordinasi dengan pihak inspektorat untuk segera memeriksa Camat Medan Denai.

“Dan bila terbukti, maka Pemko Medan harus menindak tegas Camat Medan Denai. Begitu juga bila ada kesiapan pemilihan kepling di kecamatan lainnya, Pemko Medan harus menindak tegas camat-camat yang bersangkutan,” tegas Anggota DPRD Kota Medan tiga periode yang juga mantan kepling tersebut .

Dijelaskan Robi, Kota Medan telah memiliki Perda dan Perwal No.21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan. Dibentuknya Perda tersebut oleh DPRD Kota Medan dan diterbitkanya Perwal terkait oleh Wali Kota Medan, merupakan bentuk komitmen Pemko Medan dan DPRD Medan dalam melahirkan kepling-kepling yang berkualitas dan siap mengabdi untuk masyarakat.

Kalau untuk jadi kepling saja harus bayar, tentu nantinya kepling itu tidak akan mengabdi untuk masyarakat, tetapi menjadikan masyarakat sebagai objek untuk meraup keuntungan. Inilah yang kita (DPRD Medan) sepakati dengan Pemko Medan, maka kita buatlah Perda soal kepling tersebut. Sangat kita sayangkan bila masih ada yang berani 'bermain-main'. Oknum-oknum nakal di kecamatan itu harus diberikan tindakan tegas,” tutupnya.

Sementara itu, Kabag Tapem Kota Medan, Siska enggan menanggapi pertanyaan konfirmasi wartawan. Siska yang merupakan mantan Camat Medan Amplas tersebut memilih bungkam dengan tidak membalas pesan WA yang dikirim.

Di lain pihak,anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga bahkan meminta Wali Kota Medan untuk segera melakukan evaluasi terhadap Lurah Timbang Deli dan Camat Medan Amplas.

Pasalnya, dua pejabat kewilayahan tersebut dianggap gagal dalam melaksanakan proses perekrutan kepala lingkungan (kepling) 12 di Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, secara adil dan transparan sesuai dengan Perwal No 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

“Aturannya sudah jelas di dalam Perda dan Perwal, tapi Lurah dan Camat terkesan ‘bermain’ dalam proses perekrutan kepling. Makanya saya minta Wali Kota untuk mengevaluasi keduanya,” tegas David, Jumat (10/1025). 

Dikatakan David, Lurah Timbang Deli diduga telah melakukan tindak kecurangan dengan sengaja menggagalkan salah satu calon yang ingin maju sebagai calon kepling 12. 

“Camat Medan Amplas pun seolah melakukan pembiaran terhadap upaya kecurangan tersebut. Saya tegaskan, upaya menggagalkan salah satu calon yang jelas-jelas telah memenuhi syarat untuk maju dalam pencalonan adalah sebuah kecurangan. Harusnya Camat Medan Amplas bisa tegas dalam hal ini,” katanya.

Dijelaskannya, adapun sosok calon kepling yang diduga digagalkan untuk maju tersebut adalah MHS yang telah mendapatkan 76 dukungan dari total 208 KK yang ada di lingkungan 12 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

“Secara persentase dukungan yang didapatkan MHS sudah 36,5 persen, jelas itu sudah memenuhi persyaratan minimal dukungan yang tertuang dalam Perwal No.21 Tahun 2021. Namun, pencalonannya digagalkan karena mereka sebut MHS tidak memenuhi ambang minimal batas dukungan,” jelasnya.

Alasannya, sambung David, sejumlah dukungan yang diperoleh MHS juga terdapat pada calon lainnya, yakni ST yang memperoleh 129 dukungan dan HT yang memperoleh 145 dukungan.

“Adanya data ganda yang disebutkan pihak kelurahan membuat MHS dinyatakan kekurangan jumlah minimal dukungan. Lalu verifikasi yang dilakukan juga tidak melibatkan calon yang akan maju. Ini yang kita sesalkan,” ucapnya.

David mengungkapkan, pihak kelurahan hanya melakukan verifikasi ataupun koreksi data secara keseluruhan terhadap dukungan yang dimiliki MHS. Sementara data dukungan milik ST dan HT tidak dikoreksi secara menyeluruh. Sebab di akhir, ST dan HT tetap dinyatakan memenuhi jumlah minimal dukungan.

“Kalau kita cermati bersama, dukungan ST 129 KK, dukungan HT 145 KK, kalau ditotal dukungan dari kedua calon ini saja jumlahnya sudah 274 KK, sementara jumlah KK di lingkungan 12 itu hanya 208 KK. Ini bukti bahwa data dukungan yang diperoleh ST dan HT tidak dikoreksi secara menyeluruh. Kemudian MHS dapat 76 dukungan, apa mungkin semuanya double? Makanya saya tegaskan, ada kecurangan dari gagalnya MHS sebagai calon kepling,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian ini, politisi PDIP ini meminta Wali Kota Medan untuk melakukan evaluasi terhadap dua pejabat kewilayahan tersebut.

“Jika terbukti, saya minta keduanya dicopot dari jabatannya. Saya meyakini permasalahan kepling ini juga terjadi di wilayah lainnya,” pungkasnya.

Saat ini di Kota Medan memang sedang berlangsung proses seleksi Kepling.(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar