Medan,TARUNA OFFICIAL
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani), secara resmi telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ditegaskan dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 222/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diajukan Ridha-Rani melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 10 Desember 2024, Pukul 17.52 WIB.
Atas gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan untuk sementara menghentikan tahap lanjutan Pilkada Serentak Kota Medan 2024.
“Sebab kami (KPU Medan) harus menunggu hasil putusan MK atas gugatan tersebut,” ungkap ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, kepada awak media, Rabu (11/12/2024).
Oleh sebab itu, Mutia pun meminta setiap pihak untuk menghormati jalannya proses hukum yang diambil pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani tersebut.’
“Mari kita hormati dan kita jalani prosesnya sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, Mutia Atiqah memberikan apresiasi kepada pasangan yang dikenal dengan jargon Medan BERANI (Bersama Ridha-Rani) tersebut karena telah menyampaikan keberatannya melalui jalur yang tepat.
“Saya apresiasi (pasangan Ridha-Rani). Hal itu (gugatan ke MK) adalah jalur yang tepat yang dijamin oleh undang-undang,” ucapnya.
Dikatakan Mutia, gugatan yang dilakukan Ridha-Rani ke MK memang merupakan hak yang dapat dipergunakan oleh setiap paslon yang merasa dirugikan karena adanya dugaan kesalahan dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
“Mengenai tim Ridha-Rani mengajukan gugatan ke MK, hal itu merupakan hak mereka dan jalur itu memang sudah tepat karena dijamin undang-undang. Itu sebabnya, saya memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh tim Ridha-Rani,” ujarnya.
Dari akta Pengajuan Permohonan Elektronik yang dikeluarkan MK pasangan Ridha - Rani memberikan kuasa kepada Dr Ikhwaluddin Simatupang SH MH yang juga penasehat dari tim relawan Forum Komunikasi Eksponen Penyelenggara Pemilu (FK EPP) Kota Medan. (Rel)
0 Komentar