Saat ini sedang viral video seorang wanita mencoblos 2 kertas suara sekaligus untuk Calon Gubsu Bobby Nasution.Dalam video terlihat dengan jelas,wanita mencoblos dalam bilik suara.
Sontak hal ini mengundang reaksi dari netizen yang mempertanyakan bagaimana bisa wanita tersebut memperoleh 2 lembar kertas suara Pilgubsu 2024 sekaligus.
Sementara netizen lain menduga bahwa hal itu bisa dilakukan berkat kerja sama dengan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di tingkat TPS.
Artinya,kecurangan Pilkada Gubernur Sumatera Utara diduga kuat dilakukan secara masif dan terencana.
Video viral seorang wanita coblos 2 kertas suara sekaligus untuk Paslon Gubsu Bobby Nasution pada Pilkada Sumut 2024.
Menanggapi hal ini,Ketua Forum Komunikasi Eksponen Penyelenggara Pemilu (FK EPP) Kota Medan,H Iza Usman SH menilai perbuatan wanita tersebut merupakan tindak pidana Pemilu dengan ancaman hukuman penjara.
"Termasuk semua pihak yang ikut terlibat di dalamnya," jelas H Iza Usman,Kamis 28 Nopember 2024.
Pihaknya juga mendesak agar Bawaslu memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku agar proses demokrasi tidak dicederai oleh prilaku oknum oknum yang tidak bertanggungjawab ini.
Kepada KPU juga diminta agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tempat wanita mencoblos karena unsur PSU sudah terpenuhi.
"Kalau tidak dilakukan maka hal tersebut akan menjadi polemik dan gesekan yang berkepanjangan antara dua kubu yang Paslon 01 dan 02," tegasnya.
Saat ini juga beredar informasi bahwa wanita tersebut adalah seorang guru di Martubung Medan dan suaminya seorang anggota LSM.
Namun kebenaran informasi belum bisa dikonfirmasi.(Tim)
0 Komentar