Medan,TARUNA OFFICIAL
Tim Hukum Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) nomor urut 2 Edy Rahmayadi dan wakilnya Hasan Basri Sagala menyurati Komisi III DPR RI hingga Presiden Prabowo Subianto terkait kasus penyerangan Edy usai debat kedua Pilgub Sumut 2024.
Tim Hukum Edy-Hasan meminta agar Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dicopot jika tidak selesaikan kasus itu sampai hari pencoblosan nanti.
"Ada laporan secara khusus Tim Hukum Edy-Hasan yang sampai hari ini yang menurut Kapolda katanya sudah dicabut itu hoaks, tidak ada, kita belum mencabut laporan perihal penyerangan dan pelemparan terhadap pasangan calon setelah debat kedua di Hotel Santika," kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, Senin (25/11/2024).
Hasil penyelidikan polisi terkait kasus itu disebut tidak ada hingga saat ini. Padahal pihaknya telah memberikan informasi terkait dugaan pelaku dan rekaman CCTV seharusnya bisa diambil di sekitar lokasi.
"Kita juga sudah sampaikan kepada Dirintelkam bahwasanya pelakunya itu dari Boby Lovers dan kita minta penyelidikan terhadap proses itu, tapi sampai hari ini nihil," ucapnya.
Sehingga Tim Hukum Edy-Hasan telah menyurati Komisi III DPR RI hingga Presiden Prabowo Subianto terkait mandeknya aduan itu. Yance meminta agar Kapolda Sumut dicopot jika tidak bisa menyelesaikan aduan itu sampai hari pencoblosan.
"Oleh karena itu kita sudah menyurati Komisi III, Kompolnas, Bapak Kapolri sama Bapak Presiden perihal ini dan di surat kita itu secara tegas apabila sampai pencoblosan Kapolda tidak melakukan tindakan sebagaimana maksud dalam laporan kita, kita minta dia dicopot," ujarnya.
Sebab Irjen Whisnu dinilai berpihak di Pilgub Sumut jika tidak menyelesaikan aduan itu. Tim Hukum Edy-Hasan juga mengaku tidak mendapat penjelasan terkait aduan mereka itu bisa atau tidak.
"Karena pemikiran kita dia pasti berpihak, kenapa? Waktu itu sudah cukup lama sehingga tidak ada report sama kita, bahkan penjelasan kepada kita apakah laporan kita itu bisa atau tidak, tidak pernah ditanggapi secara serius," ungkapnya.
Yance menyebutkan mencari pelaku seharusnya mudah. Yance mengingatkan Irjen Whisnu agar tidak menganggap semua hal bakal smooth.
"Gampang sekali, sudah kita katakan itu Boby Lovers dari baju yang dipakai dari bendera yang ada, apalagi masalah? Tapi tidak bisa dia lakukan itu dan dia menganggap semua akan smooth, tidak ini tidak akan pernah berakhir sebelum dia mengungkap itu semua," sebutnya.
"Kalau dia takut menjadikan Boby Lovers sebagai tersangka, jadikan Yance sebagai Ketua Tim Hukum ini sebagai tersangka orang yang menuduh, saya siap. Jadi catatan paling penting dari Tim Hukum Edy-Hasan adalah Bapak Kapolda anda lanjutkan semua laporan itu," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Cagubsu Edy Rahmayadi dilempari botol saat berjalan usai debat kedua Pilgub Sumut tadi malam. Tim Hukum Edy-Hasan pun mengadukan peristiwa itu ke Polda Sumut.
Dalam surat yang dilihat, Kamis (7/11), surat Tim Hukum Edy-Hasan itu bernomor: 008/Tim Hukum/ER-HBS/K/X/2024. Surat pengaduan itu diterima oleh Sekretariat Umum Polda Sumut.
"Jadi laporan kita ini terkait minta ketegasan dari pihak Polda untuk mengusut peristiwa tadi malam, dimana paslon kita Pak Edy calon gubernur kita dilempar botol Aqua dan kena mukanya setelah selesai debat dan berjalan di depan hotel mau pulang bersama para pendukungnya," kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, saat dihubungi, Kamis (7/11).
Menurut Yance, Edy dilempar oleh orang yang memakai baju Boby Lovers. Boby Lovers sendiri merupakan kelompok relawan rival Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya.
"Lemparan itu berasal dari Boby Lovers, kenapa kita sebut Boby Lovers, karena benderanya, bajunya semua tulisannya Boby Lovers, kita sudah memfixkan untuk pelakunya Boby Lovers, siapa orangnya? Sulit kita, karena jaraknya kan di batas pagar itu," ucapnya.(Rel)
0 Komentar