Putusan MK : Tidak Netral,TNI,Polri,Pejabat Negara,ASN,Kepala Desa Dipidana

Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta pejabat daerah yang ikut cawe-cawe dan tidak netral dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dipidana penjara.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait pasal dalam UU Pilkada.

Putusan tersebut diambil dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Adanya putusan ini, sanksi terhadap pelanggaran netralitas TNI-Polri dan pejabat daerah semakin ditegakkan.

Dengan putusan baru ini, aparat yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi pidana. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan ini menyatakan norma Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak memasukkan TNI dan Polri sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi. 

Kini, setiap pelanggaran netralitas oleh pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan kepala desa serta perangkat desa akan dikenai pidana penjara satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Sebelumnya, meski pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 telah memasukkan pejabat daerah, TNI, dan Polri sebagai subjek netralitas, pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pidana belum memperjelas subjek tersebut. 

Menurut MK, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menegakkan sanksi pada TNI/Polri yang melanggar.

Hakim MK Arief Hidayat menekankan bahwa ketidaksesuaian antara kedua pasal ini menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan proses penegakan hukum terhadap kedua subjek hukum a quo.

MK memutuskan harmonisasi diperlukan agar kedua pasal ini konsisten dan tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasinya.

MK kini menyatakan Pasal 188 berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.” (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar