MAKI : Kalau Bukan Gratifikasi Kaesang Harus Bayar Tiket

Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberi tanggapan menohok terkait kasus jet pribadi yang ditumpangi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Ia meminta putra Joko Widodo (Jokowi) itu tetap membayar ongkos tiket jet pribadi senilai Rp 90 juta per penumpang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Boyamin setelah KPK menyatakan jet pribadi yang ditumpangi Kaesang ke Amerika Serikat (AS) bukan bagian dari gratifikasi. KPK beralasan status Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara.

"Kalau toh sekarang dinyatakan bukan gratifikasi, ya saya hormati. Sebenarnya saya berharap, terlepas Kaesang dinyatakan gratifikasi atau bukan itu sebagai contoh baik meminta Kaesang tetap menyerahkan uang sejumlah diakui dulu kalau itu dianggap kelas bisnis," kata Boyamin, Jumat (1/11/2024).

"Karena nanti masyarakat masih tetap menganggap ini gratifikasi atau bukan. Untuk itu saya minta Kaesang tetap membayar sejumlah yang diakui dari sisi tiket pesawat bisnis untuk empat orang. Ketemunya berapa kemarin? Rp 90 juta atau Rp 16 juta kemarin? Atau berapa, nanti dicek lagi beritanya," sambungnya.

Boyamin lantas menyoroti KPK yang membandingkan kasusnya dengan Kaesang. Pada 2020 silam, KPK sempat menerima laporan gratifikasi berupa uang tunai senilai 100 ribu dolar Singapura dari Boyamin Saiman.

Saat itu, KPK menyatakan laporan tersebut bukan gratifikasi karena Boyamin bukan penyelenggara negara. Alasan yang sama juga disampaikan KPK terkait laporan dugaan gratifikasi Kaesang.

Boyamin menilai, laporannya dengan Kaesang sangat berbeda karena dirinya bukanlah anak maupun saudara dari penyelenggara negara. Sementara Kaesang merupakan putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Tapi kan berbeda. Saya kan tidak punya saudara/bapak yang penyelenggara negara. Jadi perbandingannya jangan saya dong, itu tidak apple to apple. Saya justru keberatan dibandingkan. Akhirnya uang itu diserahkan ke kas negara," tegasnya.

Oleh karena itu, Boyamin mendesak agar Kaesang tetap menyerahkan ongkos jet pribadi sesuai taksiran ke KPK. Tujuannya untuk menghentikan polemik di tengah masyarakat.

Boyamin juga meminta agar KPK tak menutup perkara dan tetap menelusuri potensi gratifikasi. Menurutnya, potensi tersebut juga bisa dilakukan oleh penyelenggara negara lainnya.

"Saya tetap meminta KPK tak menutup perkara ini, tetap membuka kemungkinan-kemungkinan potensi-potensi adanya gratifikasi. Saya minta didalami perkembangannya bagaimana, maksudnya bukan hanya kepada Kaesang, bisa aja kepada yang lain kepada penyelenggara negara," ujarnya.

KPK Sebut Kaesang Bukan Penyelenggara Negara
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan Kaesang naik jet pribadi ke Amerika Serikat bukan termasuk gratifikasi. Keputusan itu diambil berdasarkan status Kaesang yang bukan penyelenggara negara.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi, telah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

"Maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," sambungnya.

Menurut Ghufron, KPK telah menganalisis persoalan serupa sebanyak tiga kali. Dalam tiga kasus itu, dia berujar, KPK juga menerima peristiwa dugaan gratifikasi yang dilakukan seseorang.

"Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali. Misalnya Mas Boyamin menyampaikan ke KPK, tetapi karena Mas Boyamin bukan penyelenggara negara, maka tidak dapat ditetapkan KPK statusnya sebagai gratifikasi atau tidak," jelas Ghufron.

Ghufron juga mencontohkan laporan terkait seorang dokter dan guru yang menerima hadiah dari pasien dan wali murid. Hasil penelaahan dan analisis KPK kemudian memutuskan peristiwa itu bukan gratifikasi karena guru dan dokter yang dilaporkan itu bukan penyelenggara negara.

Ghufron kemudian menyinggung status Kaesang yang naik jet pribadi itu saat ayahnya, Jokowi, masih menjabat sebagai presiden. Menurut dia, Kaesang sudah menikah dan terpisah dari orang tuanya.

"Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," papar Ghufron.

"Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," sambungnya.(Rel)

Posting Komentar

0 Komentar