Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan (judi online) khususnya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid pada tanggal 1 November 2024.
Instruksi Menteri tersebut berisi tentang upaya mendukung penegakan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sebagai salah satu bentuk komitmen tersebut seluruh ASN di lingkungan Kementrian Komdigi telah menandatangani fakta integritas untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online.(Rel)
0 Komentar