Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tidak berhenti membela Wapres Gibran Rakabuming Raka menghadapi upaya pemakuzlan.
Dua kali ia menyerang balik Forum Purnawirawan, kelompok yang mengusulkan pemakzulan Gibran di muka publik.
Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 dan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 itu pernah menyebut Forum Purnawirawan pecundang.
Terkini, ia menyebut para jenderal pensiunan pasukan bersenjata itu sebagai manusia konyol.
Manusia Konyol
Menurut Silfester, Forum Purnawirawan hanya mau memenangkan egonya saja, sebab tak terima Gibran bersama Presiden Prabowo Subianto memenangkan Pilpres 2024.
Ia menganggap Forum Purnawirawan adalah bagian dari paslon nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pria kelahiran NTT, 54 tahun silam itu, menyebut Forum Purnawirawan sebagai 'manusia konyol' lantaran mau menduduki MPR demi mendesak pemakzulan Gibran.
Video Silfester Matutina menantang mantan Danjen Kopassus Mayjend Sunarko
"Ini kan manusia-manusia konyol ya yang saya lihat. Mereka hanya mau egoismenya sendiri gitu lho."
"Jadi dalam hal ini kalau (surat usulan pemakzulan Gibran) belum direspons ataupun direspons (DPR), apapun mereka akan tetap duduki DPR MPR itu. Itu kan keinginan mereka."
"Mereka pada dasarnya tidak rela ya Prabowo-Gibran ini berkuasa.Mereka memang orang-orang yang kemarin, pertama, kalah, kedua, setelah Pilpres, mereka mendemo KPU," kata Silfester.
Silfester pun menganggap sebaiknya upaya pemakzulan Gibran dihentikan karena tak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau kami ya setop saja, karena tidak memiliki dasar dan fakta-fakta hukum yang jelas. Kalau mau lagi, kita bertempur di 2029," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan TNI ngegas usai surat usulan pemakzulan Gibran tak cepat direspons DPR.
Para pensiunan prajurit TNI itu telah mengirim surat usulan pemakzulan pada 26 Mei 2025.
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto menjadi penandatanganannya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat itu.
Namun, pada paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025), tak ada pembahasan soal usulan pemakzulan Gibran.
Slamet Soebijanto menyebut aspirasi para purnawirawan telah diabaikan dan mengancam akan menduduki MPR.
"Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan," kata Slamet, dalam konferensi pers bersama forum purnawirawan TNI di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Pecundang
Sebelumnya, Silfester menyebut penggawa Forum Purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan Gibran para pecundang.
Sebab, menurut Silfester, mayoritas para mantan perwira tinggi dan menengah itu merupakan pendukung Anies Baswedan yang kalah di Pilpres 2024.
"Jadi kalau kemarin yang dibentuk Forum Purnawirawan itu mayoritas, saya tekankan, adalah para purnawirawan yang kalah Pilpres kemarin, mayoritas itu pendukungnya Anies Baswedan," kata Silfester,Rabu (7/5/2025).
Silfester menandai sejumlah purnawirawan yang ikut demo di KPU pada 19 Maret 2024 menolak kemenangan Prabowo-Gibran.
"Kita lihat mulai dari Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, terus kemarin juga Pak Sunarko dan Suharto itu adalah orang-orang yang berdemo tanggal 19 Maret 2024 di KPU karena mereka tidak menyetujui kemenangan Prabowo-Gibran."
"Jadi mereka demo ke KPU 19 Maret 2024 itu karena mereka mengatakan bahwa ada kecurangan di situ," kata Silfester.
Silfester memandang usulan Forum Purnawirawan memiliki motif yang dilatari dendam masa lalu, tepatnya terkait Pilpres 2024.
"Jadi ini tidak murni. Bahasa saya, ini manusia-manusia pecundang yang tidak murni ya," kata Silfester.
Menurutnya, usulan Forum Purnawirawan tidak memiliki fakta hukum yang melatari.
Selama enam bulan pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan, wapres tidak melakukan pelanggaran konstitusional.
"Bukan mereka mau memperbaiki bangsa, malah mengadu domba bangsa," jelasnya.
Mantan Narapidana
Nama Silfester Matutina mendadak jadi perbincangan publik setelah adu mulut dengan akademisi Rocky Gerung di stasiun TV swasta.Bahkan nyaris memukul Rocky Gerung beberapa waktu lalu.
Silfester tercatat sebagai Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), yakni relawan yang dibentuk saat Joko Widodo maju sebagai calon presiden 2014 silam.
Tidak hanya rekam jejak sebagai relawan Jokowi, Silfester terungkap pernah tersandung kasus hukum dan dipidana satu tahun penjara.
Silfester pernah dilaporkan 100 advokat dari Advokat Peduli Kebangsaan ke Bareskrim Polri pada 29 Mei 2017 karena kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Merujuk laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut tertera dalam Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Berikut petikan Putusan MA yang menjatuhkan vonis terhadap Silfester Matutina :
PUTUSANNomor 287 K/Pid/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa,telah memutus perkara Terdakwa:
Nama : PESTA SILFESTER MATUTINA
Tempat Lahir : Ende Flores Nusa Tenggara Timur.
Umur/Tanggal Lahir : 46 Tahun/19 Juni 1971
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Kepala Gading E 71, Cinere, Depok,Perumahan Lembah
Menyatakan Terdakwa :
PESTA SILFESTER MATUTINA bersalah melakukan tindak pidana Memfitnah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PESTA SILFESTER MATUTINA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Hal 1 dari 9 hal.
Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 Menyatakan Terdakwa PESTA SILFESTER MATUTINA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMFITNAH.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PESTA SILFESTER MATUTINA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun.(***)
tim/red
0 Komentar