Ini Dia Wajah Tersangka Pelaku Pembakar Rumah Wartawan Tribrata TV

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan

Medan,Taruna Official

Dua eksekutor pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu (44) di Karo Sumut, ternyata dibayar Rp 2 juta saja untuk melakukan aksinya.



Tersangka Y

Berikut penjelasan Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi , tersangka Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring hanya eksekutor, kasus ini masih terus dikembangkan.

Pada malam kejadian,sesampainya di rumah korban, mereka tidak berhenti, melainkan memperlambat kecepatan motor yang mereka kendarai sembari memastikan ada atau tidak orang di dalamnya.

Ketika itu, kata Komjen Pol Agung Setya, Yunus melihat situasi di sekitar lokasi, sedangkan Rudi mengawasi.

Dipastikan aman, Yunus menyiramkan dua botol cairan mudah terbakar ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu.

Mulai dari pintu depan hingga dinding rumah. Lalu, pelaku menyulutnya menggunakan mancis.

Usai beraksi, Rudi yang sudah menanti tak jauh dari lokasi, kemudian tancap gas dengan memboncengi Yunus, sambil membuang kedua botol bekas minuman yang telah digunakan.




Tersangka R

Untuk menutupi wajah dan badan, tersangka Yunus Tarigan als Selawang dan Rudi Apri Sembiring mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi.

“Usai beraksi, kedua eksekutor ini berganti pakaian dan kabur menuju Merek. Eksekutor penyiram BBM ke rumah korban saat ditangkap melawan dan petugas terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ungkap Komjen Agung.

Dia mengatakan keduanya merupakan eksekutor. Komjen Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV. Kedua pelaku terekam CCTV sedang mengintai rumah Sempurna Pasaribu.

Dia mengatakan keduanya sempat melakukan survei ke rumah korban untuk memastikan lokasi rencana itu.

Polisi juga sudah menemukan dua botol minuman kemasan yang berisi sisa bahan bakar berupa campuran pertalite dan solar ditemukan di sekitar rumah Sempurna Pasaribu.

Botol ini sekitar 30 meter dari lokasi rumah korban.

“Ditemukan bukti minuman kemasan berisi sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite. Kami juga masih menunggu hasil autopsi,” jelas Agung.

“Kita terus menguatkan pembuktian dalam kasus ini. Penyidikan terhadap kasus ini akan difokuskan pada Pasal 187 KUHP. Kami sudah menguji bukti dan menetapkan 2 eksekutor sebagai tersangka,” jelas Komjen Agung.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya.

Saat ditanyakan apakah akan ada pelaku lainnya berdasarkan pengungkapan penangkapan kedua eksekutor, Kombes Hadi menyebut penyidik masih bekerja.

Diduga pria bernama Bebas Ginting yang juga diamankan polisi berperan merencanakan dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku eksekutor sebesar masing-masing Rp 1 juta.

Seperti diketahui, wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu beserta istri, anak dan cucunya, tewas saat kebakaran rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis dinihari (27/6/2024).(***)

Editor : Joel Taruna

Posting Komentar

0 Komentar