Konawe Selatan,TARUNA OFFICIAL
Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani dinyatakan bebas dari kasus dugaan kekerasan terhadap muridnya pada Senin (25/11/2024).
Dalam putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya.
Seperti diketahui, Supriyani sebelumnya didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
Atas vonis tersebut, sebelumnya Supriyani banjir dukungan dari masyarakart, komunitas hingga perkumpulan lainnya yang menuntut Supriyani dibebaskan karena tidak bersalah.
Kini Supriyani bisa menghirup udara segar, setelah menjalani proses hukum yang cukup lama.(Rel)
0 Komentar