Konawe Selatan,TARUNA OFFICIAL
Camat Baito, Sudarsono diteror orang tak dikenal saat menangani polemik dugaan penganiayaan guru Supriyani terhadap anak polisi.
Teror itu membuat kaca mobil sisi kiri pecah dengan lubang kecil seperti bekas tembakan.
Kejadian ini berlangsung saat mobil dinas warna putih itu dipakai Kasi Pemerintahan Kecamatan Baito, Herwan Malengga usai Camat Baito pulang dari sidang kasus guru Supriyani.
Herwan mengatakan peristiwa tersebut terjadi usai dari rumahnya di Desa Ahuangguluri dan akan balik ke rumah dinas Camat Baito.
“Mau datang bawa mobil dari rumah, ternyata di situ (lokasi kejadian) saya dengar bunyi, pas saya turun dan saya cek kaca mobil di samping pecah,” kata Herwan kepada media Senin (28/10/2024).
Turun dari mobil dia melihat ada orang yang melarikan diri di dekat lokasi tersebut.“Pas saya turun saya lihat ada orang lari, sempat saya kejar tapi tak menemukan terduga pelaku,ujarnya.
Camat Baito Sudarsono mengakui adanya kejadian tersebut. "Dari arah SD 3 Baito, ke rumah, kejadiannya di jalan (Desa Baito)" katanya.
Sudarsono belum mengetahui mengapa mobilnya tersebut bisa diserang oleh OTK. "Saya juga belum tahu, saya belum pastikan," katanya.
Camat Baito, Sudarsono selama ini memberikan perhatian lebih di kasus guru Supriyani dan menjadi orang yang sangat dipercaya oleh penasehat hukum guru Supriyani.
Saat Supriyani keluar dari Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari, dia membolehkan Supriyani tinggal di rumahnya. Bahkan, Sudarsono juga membolehkan rumahnya digunakan untuk mediasi kasus ini.
Seperti yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial grup WhatsApp Messenger, pada Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan video berdurasi 9 detik menyebutkan pihak keluarga murid SD sedang menemui guru Supriyani di rumah Camat Baito.
Dalam video tersebut, tampak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna, Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam.
Selain itu, tampak pula Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan menyampaikan dalam video itu ada upaya berdamai dari orangtua murid dengan menemui guru honorer ini di rumah Camat Baito.
"Baru mau mediasi damai, tapi terlambat perkara sudah masuk pengadilan," tulis Andre melalui percakapan di grup WhatsApp Messenger, Selasa malam.
Andre mengatakan usai kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, pihaknya meminta guru Supriyani tinggal di rumah Camat Baito untuk mengantisipasi adanya intervensi.
"Di rumah Camat Baito, karena ibu Supriyani kami minta amankan dulu di rumah Camat Baito," katanya.
Andre mengatakan pihaknya sudah menolak upaya damai yang diajukan orangtua murid ke Supriyani karena kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan.
"Infonya dari kepolisian dan Kejari Konsel mau mediasi. Rencana mau dipertemukan tadi tapi tidak jadi. Dari pihak kita menyampaikan bahwa ini sudah ranah pengadilan," pungkas Andre Darmawan.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo pada Senin (28/10/2024), pihak kuasa hukum terdakwa menyebut dugaan rekayasa di perkara ini.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan kasus guru honorer ini direkayasa.Ada beberapa hal yang mereka anggap kasus ini sengaja direkayasa.
Menurutnya, kasus ini memiliki konflik interes antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.
"Kemudian ada paksaaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan. Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," katanya.
Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak.
"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi. Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.
Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa. Termaksud saksi guru bernama lilis.
"Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada penganiayaan,"katanya.
Kemudian lanjut Andri, luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.
"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa luka. Ada di situ kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.
Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Andri meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga pada pemeriksaan pokok perkara.
Andri Darmawan yang ditemui usai sidang membenarkan ia meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini pada pemeriksaan pokok perkara.
"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," ujarnya.
Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah.Maka pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani.
"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, supaya oknum oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat supriyani ditahan harus bertanggung jawab.Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," tutupnya.
Diketahui sidang pembacaan eksepsi ini adalah sidang kedua, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu.
Sidang digelar di PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.(Rel)
0 Komentar