Sudah Diduga,Polisi Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Fufufafa



Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Penolakan laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama oleh pihak kepolisian menjadi sorotan publik.

Kasus yang melibatkan akun Fufufafa ini menarik perhatian karena melibatkan sejumlah pasal pidana yang dianggap tak terpenuhi oleh pihak kepolisian.

Polisi menolak laporan yang diajukan oleh Edy Mulyadi, seorang jurnalis senior dan pemilik kanal YouTube "Bang Edy Channel", yang melaporkan akun Fufufafa atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Polisi beralasan bahwa laporan ini tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156, 156A, dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, kuasa hukum dari Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK), Baharu Zaman, menekankan bahwa polisi seharusnya tidak menolak laporan masyarakat.

Ia mengutip Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa polisi wajib menerima setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat.

"Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 yang secara jelas melarang polisi untuk menolak laporan warga," tutur Bahar.

Kronologi Kasus Laporan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi bersama tim pengacaranya dari KAMPAK mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan pemilik akun Fufufafa pada Selasa, 8 Oktober 2014.

Edy mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut.

Selain itu, Fufufafa juga dituduh melakukan pencemaran nama baik dalam beberapa unggahannya di media sosial.

Edy mencontohkan salah satu insiden pada 20 Januari 2018, ketika seorang pengguna akun "Volume" menulis komentar di forum Kaskus mengenai seorang pemimpin yang dianggap tidak memberi teladan dalam penggunaan transportasi ramah lingkungan.

Komentar tersebut kemudian ditanggapi oleh akun Fufufafa dengan kalimat yang dinilai merendahkan salah satu agama.

"Mau lo pake unta kayak junjungan lo ya?" tulis Fufufafa.

Menurut Edy, pernyataan tersebut merupakan bentuk ujaran kebencian yang didasari oleh SARA dan patut diduga sebagai tindakan penistaan agama.

Tuduhan ini diperkuat dengan adanya Pasal 156A KUHP dan sejumlah aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Landasan Hukum yang Dilanggar

Irvan Ardiansyah, salah satu pengacara dari KAMPAK, menjelaskan bahwa tindakan akun Fufufafa melanggar beberapa pasal hukum.

"Pelanggaran terhadap Pasal 156A KUHP mengenai penistaan agama diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun," ujar Irvan.

"Selain itu, pelanggaran Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE yang terkait dengan penyebaran kebencian berbasis SARA juga memiliki konsekuensi pidana yang serius, yaitu hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar," sambungnya.

Penolakan laporan oleh pihak kepolisian menuai kritik dari berbagai pihak, terutama dari tim pengacara KAMPAK yang mendampingi Edy Mulyadi.

Selain Baharu Zaman dan Irvan Ardiansyah, tim pengacara KAMPAK juga terdiri dari nama-nama lain seperti Munarman, Muhammad Nur Fikri, Zainuddin Firdaus, Aziz Yanuar, Rinaldi Putra, dan Abdul Mujib.

Penolakan seolah membenarkan sindiran terhadap penegakan hukum di Indonesia bahwa hukum itu tajam ke bawah,tumpul ke atas.(Rel)

Posting Komentar

0 Komentar