Pakar telematika Roy Suryo merilis videonya yang mengecam kejadian pembubaran Diskusi Kebangsaan sekaligus sangat menyayangkan adanya dugaan pembiaran oleh aparat keamanan.
Menurut Roy Suryo, kejadian ini sangat jelek bagi kehidupan demokrasi.Padahal diskusi tersebut sangat bagus karena membicarakan kondisi negara yang sedang tidak baik-baik saja.
Tadinya,kata Roy Suryo,kelompok ini demo dan teriak-teriak di luar gedung.Silahkahkan saja demo,itu yang biasa menggunakan kijang merah untuk demo.Atau yang disebut kelompok 58.
"Kelompok yang melakukan aksi pembubaran sebenarnya penakut karena menutup wajahnya dengan masker.Berangkat dari kasus ini kita jadi berpikir,jangan-jangan di balik itu semua,mereka itu sedang mencari muka dengan sang Petruk,kata Roy Suryo dalam videonya sembari memperlihatkan wayang kulit dengan tokoh Petruk.
Roy Suryo berjanji akan mengupas pilosofi tokoh pewayangan Petruk khususnya dalam kisah Petruk Jadi Ratu.
"Petruk ya tetap jadi Petruk.Kalau Petruk jadi ratu atau raja ya ambyar semua,kata Roy Suryo.
Dalam video itu Roy Suryo menghimbau Presiden Terpilih Prabowo Subianto agar jangan membiarkan kehidupan seperti ini terus terjadi di Indonesia atau pemerintahan yang akan datang sama saja dengan rezim yang sekarang.
Video keterangan Roy Suryo menanggapi pembubaran acara diskusi kebangsaan.
Aksi pembubaran paksa disertai kekerasan itu dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK).
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengungkapkan, detik-detik pembubaran paksa diskusi yang dihadiri eks Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin itu.Pada hari kejadian, Sabtu (28/9/2024), terdapat sejumlah agenda di hotel tersebut.
Selain diskusi, di luar hotel, ada agenda unjuk rasa oleh kelompok masyarakat sekitar 30 orang yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air. Tuntutan massa aksi tersebut adalah membatalkan diskusi yang berlangsung di dalam hotel.
Saat itu, kata Djati, petugas kepolisian pun turut mengamankan kegiatan demo tersebut.
"Di situ terjadi juga desak-desakan, saling dorong-mendorong, mereka akan masuk ke dalam gedung (hotel)," kata Djati, Minggu (29/9/2024).
"Jadi, (demonstran) sempat benturan juga dengan petugas kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu," katanya. Jajaran kepolisian, kata Djati, kemudian melakukan negosiasi dengan penanggung jawab unjuk rasa dan penanggung jawab agenda diskusi.
Hasil negosiasi mencapai kesepakatan, yaitu kegiatan diskusi di dalam hotel dipercepat.
"Tiba-tiba dari belakang gedung hotel sekitar 10-15 orang merangsek masuk dari pintu belakang menuju ruang diskusi," ujarnya.
"Jadi, pada saat itu anggota kami masih fokus di depan hotel melaksanakan kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa. Tapi tiba-tiba sekitar 10-15 orang langsung masuk merangsek ke dalam gedung," ucap Djati.
"Di situ sempat dilakukan upaya pencegahan oleh tenaga pengamanan internal hotel sehingga terjadi aksi pemukulan kekerasan. Namun, karena petugas tidak seimbang, sehingga massa berhasil masuk ke dalam melakukan perusakan, pencabutan baliho yang ada di dalam," ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, Djati mengatakan jajaran kepolisian langsung menuju lokasi keributan. Beberapa waktu kemudian, tindakan perusakan dan keributan bisa diredam dan selesai.
"Kemudian tentu atas insiden tersebut kami bertanggung jawab untuk langsung melakukan pendalaman. Serta penyelidikan terhadap para pelaku yang melakukan aksi perusakan, penganiayaan dan pembubaran," kata Djati.
Ia menerangkan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan. Kamera pengawas atau CCTV di hotel juga sudah dianalisis dengan lima orang berhasil diamankan sejauh ini.
Di antaranya dengan inisial FEK selaku koordinator lapangan, GW selaku orang yang melakukan perusakan. Kemudian JJ yang bertindak membubarkan hingga merusak baliho agenda diskusi di dalam hotel.
Berikutnya, LW dan MDM yang berperan melakukan perusakan dan membubarkan diskusi secara paksa. "Dari yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku lainnya," ucap Djati.
Dari lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bula hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(***)
Editor : Juliandar
0 Komentar