Semarang,TARUNA OFFICIAL
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah (Jateng) yang digelar di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang, Rabu (23/10/2024) malam.
Bawaslu menduga pertemuan ini terdapat muatan untuk memobilisasi dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu dalam Pilkada Jateng 2024.
Video mobilisasi kepala desa Se-Kabupaten Pati guna mendukung Calon Bupati Pati dan Calon Gubernur Jawa Tengah
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, menurut pengakuan sejumlah kades yang sempat ditanyai Bawaslu, pertemuan itu merupakan ajang silaturahmi.
"Sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan 'Satu Komando Bersama Sampai Akhir'," ujarnya, Jumat (25/10/2024). Para kades itu berasal dari sejumlah kabupaten di Jateng.
"Mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten, yang mana setiap wilayah mengirimkan 2 orang perwakilan kades tiap kabupaten, yakni ketua dan sekretaris," ucapnya.
Sebelumnya Bawaslu sempat kesulitan masuk ruangan saat gerebek pertemuan Kades Se-Jateng di Semarang.
Arief menuturkan, ketika Bawaslu Kota Semarang menggerebek ruang pertemuan, para kades langsung kabur. "Diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk, langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan," ungkapnya.
Bawaslu Kota Semarang akan melaporkan dan berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng guna melakukan pendalaman terkait kegiatan itu.
Dia menegaskan, dalam Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan sebagai lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain lurah, yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00,” tuturnya. Di samping itu, terdapat pula sanksi administratif dari masing-masing lembaga.
"Sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung apalagi kalo dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi," jelasnya.(Rel)
0 Komentar