Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Pegiat media sosial Edy Mulyadi melaporkan akun Fufufafa dengan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
“Kita sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini, karena postingan-postingan dia menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi,” ucap Edy di Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Edy mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi. Edy menyatakan akun tersebut mengomentari presiden Jokowi saat membeli sebuah motor seharga 140 juta.
“Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan si Fufufafa membela di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak juragan lo',” ucap Edy.
Menurut Edy, ‘kayak junjungan lo’ walaupun tidak menyebut nama siapa pun tapi diketahui junjunan ini diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW. Karenanya, ia dan tim pengacara menggolongkannya sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," ucapnya.
Edy juga sempat menyinggung kasus Roy Suryo yang dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi pada Jumat, 27 September 2024. Edi meyakini bahwa perkataan Roy Suryo itu bukan kebohongan.
“Para netizen menemukan bahwa nomor telepon dan nomor akun apa sih nama, rekening, itu Gibran.Ketika netizen rame-rame melakukan top-up untuk OPPO, untuk GO-PAY, segala macam itu Gibran,” jelasnya.
Sebelumnya, putra sulung Jokowi sekaligus wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa tersebut.
Akun ini dikenal sering melontarkan komentar tajam yang menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya. Selain itu, akun ini juga banyak menuliskan kata-kata yang bernada rasis dan tidak senonoh.
Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi pernah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022 lalu.
Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya bahwa Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Kasus jin buang anak sempat viral di kala itu.Dan polisi pun gerak cepat (gerak cepat) melakukan proses hukum terhadap Edy Mulyadi.Bagaimana sikap Polri dalam kasus Fufufafa ? Apakah Polri akan gercep memprosesnya ? Masih menjadi tanda tanya besar.(***)
Editor : Juliandar
0 Komentar