Kepsek SMAN 8 Medan Tak Dievaluasi,Ombudsman Laporkan Kadisdik Sumut

Medan,Taruna Official
Ombudsman RI Perwalian Sumatera Utara segera melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Sumut ke PJ Gubernur Sumut Agus Fatoni.Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean sedang menyiapkan surat ke Pj Gubernur. 

James Marihot Panggabean mengatakan, surat ke Pj Gubernur Sumut dilayangkan untuk meminta Kepala Dinas Provinsi Sumut evaluasi kinerja buruk Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

Yakni terkait kasus tidak naik kelas murid, hingga berujung dugaan penyelewengan dana anggaran sekolah hasil audit Inspektorat Sumut 

"Sampai hari ini belum ada dijalankan LAHP dan tindakan korektif Kadisdik terhadap Kepsek SMAN 8 Medan. Tindak lanjutnya akan kami surati PJ Gubernur untuk memanggil Kadisdik Sumut," kata James Marihot Panggabean, Rabu (30/10/2024). 

James membeberkan, bahwa Ombdusman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dan Kepala SMA Negeri 8 Medan. 

"LAHP terkait tidak naik kelasnya Maulidza Sari ke kelas XII pada tanggal 5 Juli 2024 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," kata James. 

Sebelumnya, James menjelaskan, bahwa terdapat tindakan korektif yang belum dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi Kepsek SMAN 8 Medan.

Hal itu guna menindaklanjuti atas masukan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara. 

"Yakni untuk melakukan audit khusus terhadap SMA Negeri 8 Medan atas pengaduan Orangtua Maulidza Sari terkait penggunaan anggaran SMA Negeri 8 Medan," ujar James. 

James Panggabean menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima informasi atas hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara atas penggunaan anggaran SMA Negeri 8 Medan.

Dan disimpulkan adanya anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan. 

Memperhatikan hal tersebut, James menilai bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini belum melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan.

Dan terhadap seluruh kepala SMA Negeri se-Sumatera Utara untuk mematuhi pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan tertib administrasi dalam bekerja.

"Ini menjadi pembuktian bahwa minimnya evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam penyelenggaran pendidikan," kata James. 

Hal ini dilihat dari kasus seorang siswi yang tidak naik kelas dikarenakan minimnya administrasi dan aturan di tingkat sekolah.

Selain itu, minimnya pengetahuan untuk tertib administrasi dalam penggunaan anggaran sekolah. 

Atas hal tersebut, Ombudsman meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk rutin dan berkala melakukan evaluasi kinerja terhadap setiap Kepala Satuan Pendidikan yang berada di kewenangannya. 

"Terkhususnya terhadap SMA Negeri 8 Medan yang sepanjang tahun 2024 telah terbukti melakukan maladministrasi dalam pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, maladministrasi tidak naik kelasnya Maulidza Sari. Dan adanya temuan hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait penggunaan anggaran sekolah," pungkas James Marihot Panggabean.

Kadis Pendidikan Sumut belum bisa dikonfirmasi.
Sedangkan Kabid SMA Dinas Pendidikan, Basir mengaku sedang berada di luar kota. 

"Oh itu, kami sudah diserang DPRD. Belum ada hingga saat ini (sanksi kinerja buruk Kepsek SMAN 8 Medan). Besok baru di kantor," ujarnya sembari berjanji akan memberi keterangan secara langsung

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.

Rosmaida menyebut tidak naik kelasnya MSF murni dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8. 

"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida saat memberikan keterangan pers di SMAN 8 Medan, Senin (24/6/2024).

Rosmaida membenarkan dirinya memang dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pungli. Ia juga sudah menjalani persidangan dengan agenda pemberian keterangan.

"Februari itu saya memang dilaporkan, saya sudah sampaikan semua keterangan. Tapi yang saya sayangkan kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia di sini untuk belajar, itu yang saya kecewa," katanya.(Rel)

Posting Komentar

0 Komentar