Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Sosok pegiat media sosial Edy Mulyadi yang melaporkan pemilik akun Fufufafa atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Edy Mulyadi diketahui pernah terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Edy Mulyadi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Ia maju dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta 3 meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Namun Edy Mulyadi gagal ke Senayan karena hanya meraup 7.416 suara.
Jubir PKS Ahmad Mabruri, setelah proses pemilu usai hingga kini, Edy Mulyadi tidak aktif di struktur level manapun dan bukan pejabat struktur PKS.
Namun, ia membenarkan, Edy Mulyadi pernah menjadi caleg PKS pada Pemilu 2019.
"Yang bersangkutan pernah jadi caleg pada 2019 lalu tapi setelah itu tidak aktif di kepengurusan PKS," kata Mabruri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (24/1/2022).
Edy Mulyadi sendiri terpantau aktif di kanal YouTube.Melalui chanel YouTube Bang Edy Channel, Edy Mulyadi kerap mengunggah video soal isu-isu yang ramai diperbincangkan.
Lewat YouTube-nya tersebut, Edy Mulyadi menjadi sosok yang kontra terhadap pemerintah.
Banyak video yang diunggahnya berisi kritikan terhadap Jokowi.Kanal YouTube milik Edy Mulyadi kini memiliki 214 ribu subscriber dengan jumlah video lebih dari 700 video.
Hina Kalimantan
Diketahui, nama Edy Mulyadi menjadi sorotan setelah mengeluarkan sejumlah pernyataan kontroversial lewat sebuah video yang viral.
Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Edy Mulyadi terkait lokasi ibu kota negara yang baru, yaitu Kalimantan.
Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak.
Edy juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.
"Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.
Sontak saja, pernyataan Edy Mulyadi itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan dan membuatnya dilaporkan ke kepolisian.
Sempat Minta Maaf
Setelah ucapannya soal Kalimantan memicu kecaman, Edy Mulyadi pun menyampaikan permintaan maaf.
Menurutnya, tempat jin buang anak adalah istilah yang merujuk pada tempat yang jauh.
Hal ini dikatakan Edy Mulyadi saat bertemu dengan sejumlah tokoh Kalimantan yang dipimpin oleh dosen FISIP Universitas Islam Kalimantan, Muhammad Uhaib As'ad pada Senin (24/1/2022) lali.
"Tempat jin buang anak itu hanya istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh, terpencil," katanya.
Edy Mulyadi juga mengaku tidak ada maksud untuk menghina.Permohonan maaf juga disampaikan Edy Mulyadi lewat video di kanal YouTube-nya.
Dalam permintaan maafnya, Edy Mulyadi juga mengibaratkan Monas dan Bumi Serpong Damai yang dianggapnya sangat jauh dari tempat lainnya.
"Jangankan Kalimantan, dulu Monas itu disebut tempat 'jin buang anak' yang maksudnya untuk menggambarkan tempat yang jauh.Selain itu juga dapat dicontohkan seperti BSD. Itu pada era 1980-1990-an termasuk tempat jin buang anak.Tapi bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf," kata Edy.
Ia juga menegaskan pernyataannya tersebut bukanlah bermaksud menghina atau menyudutkan.
"Istilah tempat jin buang anak itu bukan untuk menyudutkan.Jadi sekali lagi, konteks jin buang anak dalam pernyataan itu adalah untuk menggambarkan tempat jauh, bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu," tegasnya.
Divonis Ringan
Edy dibebaskan dari penjara usai vonis 7 bulan dan 15 hari penjara terkait celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
"Benar, tadi malam (dikeluarkan dari tahanan). Sesuai penetapan dalam putusan kemarin," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).
Bani menyatakan, pihaknya menghormati dan melaksanakan penetapan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Edy untuk dikeluarkan dari tahanan.
Menurutnya, jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut.
"Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut," kata Bani.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Edy divonis 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang meringankan terhadap Edy salah satunya yakni telah bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Mejelis juga menilai, sebagai terdakwa telah berterus terang menjelaskan perkara yang menjeratnya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata hakim ketua Adeng AK dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Menurut hakim, Edy terbukti membuat kabar angin atau kabar yang tidak pasti terkait pernyataan “tempat jin buang anak” yang disebutkan dalam akun YouTube miliknya
Hakim juga berpendapat, tuntutan jaksa yang menilai celotehan Edy telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks, tidak terbukti.
Kemudian, Majelis Hakim dalam putusannya juga memerintah jaksa untuk segera mengeluarkan Edy dari rumah tahanan.
Pasalnya, pidana yang dijatuhkan terhadap pegiat media sosial itu telah sama dengan masa penangkapan atau penahanan.
"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Laporkan Pemilik Akun Fufufafa
Edy melaporkan pemilik akun fufufafa ke Bareskrim Polri.
“Fufufafa ini sudah sekian lama menyita perhatian kita, sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini,” kata Edy kepada wartawan.
Edy berujar postingan-postingan pemilik akun Fufufafa menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi.
Pihaknya melaporkan pemilik akun Fufufafa bukan ke ranah pencemaran nama baik lantaran harus orang yang dirugikan melapor.
“Maka, kita masuk ke ranah ujaran kebencian,” tukasnya.
Adapun bukti dalam laporan berupa postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun kaskus yang mengkritik Presiden Jokowi.
Ketika itu Jokowi membeli sebuah motor chooper seharga Rp140 juta.
“Si akun yang mengkritik mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan akun Fufufafa membela di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak junjungan lo',” ucap Edy.
Dia menilai junjungan tersebut diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW.
Pihaknya kemudian melaporkan hal itu sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," ucapnya.
Dia pun menyinggung kasus Roy Suryo yang dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi pada Jumat (27/9/2024).
Edy meyakini perkataan Roy Suryo itu sebuah kenyataan bukan kebohongan.(Rel)
0 Komentar