Tiromsi Sitanggang Tidak Mengaku Membunuh Suaminya


Medan,TARUNA OFFICIAL

Nama Tiromsi Sitanggang menjadi terkenal karena disangka membunuh suaminya.

Namun dia tidak mengakui perbuatannya karena cinta dengan suaminya.Meski selama hidup,suaminya tidak pernah memberinya nafkah.

Dosen perguruan swasta di Medan itu tercatat dalam aplikasi Sipoltak yang merupakan Sistem Pelaporan, Pemeriksaan dan Pengawasan Melekat Kenotariatan Online. 

Sipoltak dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatra Utara.

Dikutip sipoltak.com,tersangka mendirikan kantor notaris di Jalan Gaperta No.137, Helvetia Tengah, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatra Utara.

Tiromsi Sitanggang merupakan lulusan fakultas hukum dan memiliki 4 gelar dengan rincian Sarjana Hukum (SH), Magister Hukum (MH), Magister Kenotariatan (MKn) dan Doktor (Dr).

 Cinta Suaminya

Tiromsi Sitanggang di kantor polisi menyangkal telah membunuh suaminya Rusman Maralen Situngkir (61) termasuk memanipulasi kematiannya seolah-olah menjadi korban kecelakaan. 

"Dugaan kami ada salah satu orang dekat dia yang ikut membantu dan sampai sekarang masih kami cari," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, Rabu (18/9).

Alexander menyebut korban dan pelaku tinggal bersama dengan seorang anak perempuan mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara.

Alexander mengatakan pembunuhan itu terjadi di rumah korban dan pelaku pada 22 Maret 2024. Pada saat kejadian, anak mereka itu tengah kuliah.

Untuk melancarkan aksinya, salah seorang karyawan di kantor notarisnya disuruh pelaku pergi untuk mengurus suatu hal.Saat itulah, pelaku diduga menghabisi nyawa korban.

"Ada anaknya perempuan satu, pas kuliah. Kemudian, ada karyawannya, tapi tidak tinggal di rumah. Jadi, karyawannya ini waktu kejadian disuruh keluar pergi, ketika balik disuruh keluar lagi," jelasnya.

Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian menuju rumah korban untuk olah TKP. Namun, saat itu, pelaku menghalangi petugas kepolisian dan melarangnya untuk masuk ke rumah.

Saat petugas mengajukan pembongkaran makam atau ekshumasi, pelaku juga menolaknya. Pada akhirnya, petugas kepolisian melalukan ekshumasi atas permintaan abang dan adik korban. 

Hasil ekshumasi, kata Alexander, menguatkan soal dugaan pembunuhan kepada korban.

"Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan dan punggung ada luka. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku," kata Alexander.

Kemudian, petugas kepolisian kembali mendatangi rumah pelaku untuk olah TKP, tetapi lagi-lagi pelaku menolaknya. Pada akhirnya, petugas mengajukan permintaan penggeledahan rumah korban ke pengadilan dan disetujui oleh pihak pengadilan.

Saat digeledah, ditemukan bercak darah di lemari yang berada di kamar belakang rumah tersebut. Pada saat itu, pelaku berdalih bahwa itu adalah darah menstruasinya.

Namun, saat dites, darah tersebut ternyata milik korban. Lalu, berdasarkan pengakuan kuli bangunan yang saat itu tengah bekerja di belakang rumah korban, kata Alexander, kuli bangunan itu juga sempat mendengar adanya teriakan minta tolong dari rumah tersebut.

"Kami lakukan olah TKP bersama Labfor Polda Sumut. Di kamar belakang itu, ada kami temukan bercak darah di lemari. Kami tanyakan, (kata pelaku) kami biasa sama anak saya kalau halangan (mens) saya buang-buang saja. Dia (pelaku) ngelantur-ngelantur, jawabannya spontan, tapi memunculkan kecurigaan kami," sebutnya.

"Terakhir kami sita (bercak darah), labfor yang melakukan pengangkatan, kami tes DNA, ternyata identik dengan darah korban," sambungnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menangkap pelaku di rumahnya, Sabtu (14/9). Saat ditangkap itu, kata Alexander, pelaku terus melakukan perlawanan.

Alexander mengatakan pihaknya masih mendalami cara korban membunuh pelaku. Namun, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menganiaya korban menggunakan benda tumpul.

Selain itu, pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan itu. Sebab, sejauh ini, pelaku terus membantah telah membunuh suaminya.

"Itu belum kami temukan, dugaannya dengan benda tumpul.Untuk motif,tersangka belum mengakui sampai sekarang.Sebelumnya menurut keterangan keluarga, si korban ada WhatsApp menyatakan dirinya sering dianiaya tersangka.Korban yang menderita stroke ini, sempat dianiaya,tidak dikasih makan dan dipukuli," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subsidair Pasal 338 Subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku diduga sudah merencanakan untuk membunuh suaminya itu. Sebab, sebelum pembunuhan itu, pelaku sempat mendaftarkan suaminya ke asuransi.

Sebulan sebelum kejadian,tersangka mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukkan di pasal 340 itu," sebutnya.

Namun semua sangkaan pihak kepolisian termasuk alibi tersangka pelaku masih harus diuji di pengadilan.Karena hakim nanti yang memutuskan Tiromsi Sitanggang bersalah atau tidak.

Editor : Juliandar

Posting Komentar

0 Komentar