Baliho Bobby Nasution Diduga Tidak Bayar Pajak Reklame


Medan,TARUNA OFFICIAL

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Sumatera Utara, Makhyar Dalimunthe ST menegaskan, maraknya baliho Bobby Nasution yang terpasang di berbagai titik strategis di Kota Medan merupakan salah satu bentuk curi start kampanye.

Sedangkan pihak Bawaslu dinilai sepertinya sengaja melakukan pembiaran.

Makhyar menyatakan,baliho Bobby Nasution memang secara tertulis tidak mengandung unsur kampanye tapi secara tersirat hal itu merupakan salah satu bentuk sosialisasi dalam menghadapi Pilgub Sumatera Utara 2024.

Karena itu pihaknya minta agar Bawaslu melaksanakan Tupoksi dengan baik khususnya tugas dan kewenangannya dalan menangani potensi pelanggaran aturan kampanye.

"Bawaslu harus netral dan menjadi wasit yang tegas dalam menangani setiap pelanggaran tahapan Pilkada,kata Makhyar kepada wartawan,Senin (9/9/2024).

Makhyar juga  mendesak Bawaslu segera bertindak karena keberadaan baliho Bobby Nasution, yang tersebar luas di berbagai titik strategis di kota Medan, bisa dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Karena pada  baliho jelas tertulis,Bobby Nasution for Sumatera Utara.

"Bawaslu harus menindaklanjuti hal ini. Jangan sampai ada kesan bahwa Bobby Nasution dengan jabatannya sebagai Wali Kota bisa berbuat sesuka hati untuk kepentingan pribadinya.

Kalimat Salam Kolaborasi yang tertulis di baliho dinilai sebagai trik untuk menghindar dari aturan kampanye.Seolah olah jargon Kolaborasi Medan Berkah disosialisasikan melalui baliho,"kata Makhyar.

Seandainya,lanjut Makhyar, baliho itu untuk sosialisasi program Pemko Medan melalui program Kolaborasi Medan Berkah,pasti anggarannya berasal dari APBD Kota Medan.

Muncul lagi pertanyaan berapa besar anggaran yang dikeluarkan untuk pemasangan baliho seperti itu.

Selanjutnya menyusul pertanyaan,apakah hal itu sudah mendapat persetujuan DPRD Medan.

Dalam kaitan ini,Makhyar minta DPRD Medan  melakukan pengawasan terhadap pemasangan baliho Bobby Nasution di Kota Medan.

Menurut Makhyar,bila pemasangan baliho Bobby Nasution dilakukan oleh pihak swasta maka DPRD Medan harus bertindak cepat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda guna mempertanyakan seberapa besar jumlah Pajak Reklame yang disetor ke kas Pemko Medan dari pemasangan baliho tersebut.

"DPRD Medan sebagai wakil rakyat seyogianya proaktif melakukan pengawasan jangan menutup mata terhadap persoalan ini.Jangan melempem dan jangan sampai mendapat cibiran seperti kambing congek,tegas Makhyar.

Sementara di Kabupaten Langkat,baliho Bobby Nasution juga ramai terpasang di berbagai wilayah.

Baliho tersebut diduetkan dengan Bacalon Bupati Langkat H Syah Afandin SH yang diusung Partai Nasdem.

Dari amatan media ini,baliho ini dipasang oleh Partai Nasdem karena di dalamnya menyertakan foto Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh,foto Ketua Ketua Partai Nasdem Sumut Iskandar ST dan Ketua DPD Nasdem Langkat H Ajak Ismail SE.

Dari kalimat yang tertulis di baliho sudah mengindikasikan pelanggaran tentang aturan kampanye Pilkada 2024.Sebab,berisi ajakan untuk memilih Bobby Nasution dan Syah Afandin.Tapi sangat disayangkan Bawaslu terkesan tutup mata.(***)

Editor : Juliandar



Posting Komentar

0 Komentar