Keluarga Cabut Kuasa Dari Pengacara YK : Awalnya Pro Bono Belakangan Tuntut Bayaran


Makassar,TARUNA OFFICIAL

Dinilai tidak profesional dan tidak komitmen, pengacara Yodi Kristianto SH MH bersama timnya dalam menangani perkara secara pro bono terhadap kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, kakak kandung almarhum yakni Viranda Novia Wehantouw S Ak,pada Selasa (24/09/2024) resmi mencabut kuasa yang pernah diberikan kepada advokat muda tersebut.

Pencabutan kuasa hukum ini, ditandai dengan dikeluarkannya surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Viranda Novia Wehantouw S Ak dan isinya secara jelas mengungkap alasan-alasannya. 

Antara lain,tidak maksimalnya memberikan pelayanan pendampingan hukum dan belakangan diketahui pihak kuasa hukum menuntut bayaran jasa.

Diceritakan,awalnya pada sekitar akhir Januari 2023, pengacara Yodi Kristianto bersama Lusin Tammu dan Cesar Depaska Kulape datang ke rumah keluarga korban meminta agar  diberikan kesempatan untuk secara pro bono (tanpa bayaran) menangani kasus kematian Virendy yang kala itu viral pemberitaannya di berbagai media nasional maupun daerah, baik elektronik, cetak hingga media online.

Kepada media ini, alumni Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Fajar Makassar kemudian menjelaskan, sebelum dirinya memberikan kuasa ke Yodi Kristianto dkk, sebenarnya ayahnya yakni James Wehantouw telah membuat dan menandatangani surat kuasa di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Jl Gunung Bawakaraeng yang dipimpin pengacara senior Muh Sirul Haq.

"Namun karena Yodi dkk terus membujuk serta mendesak, dan kebetulan saya dengan Cesar sudah lama berteman, akhirnya saya berkeras meminta kepada bapak untuk memberikan kepercayaan kepada mereka menangani perkara meninggalnya Virendy saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas)," beber Viranda lagi.

Akhirnya orang tua kami yang juga dikenal sebagai wartawan senior di Makassar menyadari dan mengalah.Hingga membatalkan surat kuasa yang telah dibuat serta ditandatangani di kantor LKBH Makassar,lanjut Viranda.

Viranda pun membuat surat kuasa baru dengan menunjuk Yodi Kristianto dkk sebagai kuasa hukum secara pra bono yang akan mendampinginya dalam berbagai urusan kasus Virendy.

"Meski ada kesepakatan pemberian layanan bantuan hukum secara sukarela dan tanpa bayaran, namun selama pendampingan baik di Polres Maros, Polda Sulsel atau instansi terkait lainnya, kepada ketiga pengacara itu tetap kami berikan biaya transportasi, makan siang ataupun ngopi.Apa yang saya berikan ke Yodi dkk, tidak pernah diketahui oleh orang tua saya," ucapnya kesal.

Setelah kasus yang membuat Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas, Ibrahim Fauzi dan Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII, Farhan Tahir menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Maros, kinerja pengacara semakin menurun dan tidak profesional. 

Bahkan saat masih tahap penyidikan kepolisian,satu persatu anggota tim menghilang dan hanya Yodi Kristianto yang mendampingi.

Masih menurut Viranda,belakangan ketika Yodi ditelepon berkali-kali oleh orang tuanya tidak pernah mau mengangkat.Begitu juga chat via Whatsapp, juga tidak dibalas.Kalaupun dijawab, alasannya mengada-ada dan penuh kebohongan. Padahal komunikasi sangat diharapkan untuk membicarakan bagaimana langkah selanjutnya dalam upaya mendapatkan keadilan bagi korban Virendy.

Lanjut Viranda, sikap tidak profesional yang ditunjukkan Yodi dengan cara memutuskan hubungan dan komunikasi secara sepihak,terungkap penyebabnya setelah seorang teman dekat Yodi datang menemui ayahnya.

Kami baru mengetahui bahwa Yodi sakit hati karena ayah saya tidak membayar jasa pengacaranya dalam penanganan kasus kematian Virendy.Ini berarti Yodi tidak komitmen dengan kesepakatan awal,jelas Viranda kepada awak media.

Ditambahkan Viranda, apakah Yodi sudah lupa jika awalnya begitu menggebu-gebu dan bernafsu untuk menjadi kuasa hukum pro bono dalam penanganan kasus Virendy yang kala itu viral di berbagai media nasional dan daerah sehingga diduga ingin mencari popularitas untuk lebih dikenal publik. 

Lantas setelah popularitas tercapai, maka lupa dengan kesepakatan awal sehingga menuntut macam-macam dan mengumbar cerita tak sesuai fakta kepada orang lain.

"Tindakan tidak profesional dan tidak komitmen yang ditunjukkan Yodi Kristianto ini diharapkan mendapat perhatian dari lembaga atau organisasi advokat yang menaunginya,himbau Viranda.

Sementara pengacara Yodi Kristianto SH MH ketika coba dikonfirmasi tidak berhasil karena telepon selularnya tidak pernah aktif. (*)

Kontributor : Bara

Posting Komentar

0 Komentar