Warga Komplek Legian Town House 3 Keluhkan Proses Pembangunan Vila Matahari Raya Palace



Medan,Taruna Official

Penghuni komplek perumahan Legian Town House 3 mengeluhkan jatuhan batu,paku dan campuran semen dari pembangunan komplek Villa Matahari Raya Palace di Jalan Matahari Raya,Kelurahan Helvetia Tengah,Medan Helvetia.


Seperti diketahui saat ini tengah dikerjakan pembangunan komplek perumahan dan ruko Matahari Palace yang lokasinya bersebelahan dengan komplek perumahan Legian Town House. 

Namun pengerjaan bangunan lantai 3 Matahari Palace berdampak terhadap lingkungan sekitarnya terutama bagi warga komplek Legian Town House di mana campuran semen,batu,kayu dan paku berjatuhan ke halaman komplek Legian Town House.

Hal ini tentu saja bisa membahayakan penghuni di sana karena setiap saat bisa menimpa warga maupun kendaraan.Apalagi pihak Matahari Palace tidak menggunakan jaring pengaman.

Masalah ini  sudah dilaporkan penghuni komplek Legian Town House kepada Kepala Lingkungan setempat dan pihak Matahari Palace.

Kepada warga komplek Legian Town House dan disaksikan Kepling 5 Kelurahan Helvetia Tengah,utusan dari Matahari Palace berjanji akan menyampaikan keluhan warga kepada pemilik Matahari Palace.
  
Menurut Ketua Umum GNI (Generasi Negarawan Indonesia) pihak Villa Matahari Raya Palace juga harus memenuhi persyaratan bangunan gedung sesuai Undang-undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Yang mengatur bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi bangunan gedung yakni, ketetapan pemenuhan standar teknis, yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan bangunan gedung, 

Meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.

Juga harus memenuhi klasifikasi bangunan gedung berdasarkan,tingkat kompleksitas,tingkat permanensi dan tingkat risiko bahaya kebakaran.

“Sedangkan untuk  lokasi harus memenuhi syarat meliputi lokasi bangunan gedung di lokasi padat, sedang, atau renggang,jelas Rules Gajah.

Untuk ketinggian bangunan gedung terbagi atas bangunan gedung super tinggi, pencakar langit, bertingkat tinggi, bertingkat sedang dan bertingkat rendah.

Ketua GNI Rules Gajah S Kom melihat banyak didapati paku, kawat, hasil coran semen dan kayu berserakan di Legian Town House 3 yang letaknya bersebelahan dengan bangunan Matahari Palace.
 
Para pekerja/tukang juga terlihat tidak memakai alat K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) seperti helm, safety bertingkat saat di atas ketinggian.

Rules Gajah S Kom mengatakan, pekerjaan yang penuh dengan resiko kerja harus dilengkapi alat K3 sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.(Tim) 

Editor : Juliandar




Posting Komentar

0 Komentar