Walikota Medan Bobby Nasution Bakal Dipanggil KPK


Walikota Medan Bobby Nasution

Jakarta,Taruna Official

Kemunculan nama Bobby Nasution dalam sidang lanjutan perkara suap terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) direspons KPK.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK telah menerima informasi penyebutan nama Bobby dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu lalu (31/7) itu.

"Berdasarkan informasi, namanya (Bobby-red) sudah disebut. Nanti kalau seandainya ada update akan kami sampaikan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/8) kepada awak media.

Kebutuhan pemeriksaan dalam mengorek fakta persidangan, kata Tessa, sepenuhnya menjadi pertimbangan JPU, termasuk potensi untuk memanggil Bobby.

"Apakah memang perlu memanggil atau tidak. Di posisi penyidik, belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan. Masih didalami prosesnya," pungkas Tessa.

Istilah "Blok Medan" di pengurusan IUP tersebut pertama kali terbongkar setelah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili dihadirkan JPU dalam sidang.

Suryanto menyebut, istilah "Blok Medan" sering digunakan AGK sebagai gambaran pengurusan IUP di Maluku Utara. Istilah ini kemudian diperdalam JPU KPK kepada Suryanto.

“Kanapa Medan, kan bisa saja Ternate atau Obi,” kata JPU KPK, Andi Lesmana kepada Suryanto.

"Kalau tidak salah itu ("Blok Medan") Bobby Nasution," kata Suryanto. 

Sidang lanjutan kasus korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024).

Dalam persidangan tersebut, juga terungkap AGK sempat mengirimkan uang kepada sedikitnya 34 perempuan selama periode 2012 hingga 2023.

Berdasarkan daftar nama yang dibacakan hakim anggota Hariyanta, wanita pertama yang disebut menerima uang senilai Rp 1,6 miliar adalah Mariya Yesika. Nama berikutnya adalah Adlan Amiyan Atok yang juga menerima Rp 1,6 miliar. Namun, Abdul Gani Kasuba mengaku tidak mengenal kedua perempuan tersebut.

Nama berikutnya yang disebut menerima uang dari AGK adalah Abel Yantistela alias Haya sebesar Rp 1,1 miliar. Uang tersebut ditransfer oleh Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba. Abdul Gani Kasuba mengaku, dirinya mengenal Abel, tetapi menurutnya Abel telah meninggal dunia.

Nama lainnya yang menerima uang dari AGK adalah Tika Mutiara Pertiwi sebesar Rp 537 juta, Nasmi sebesar Rp 216 juta, Suryani Abubakar sebesar Rp 294 juta, dan Wiwin Nurlinda Tan sebesar Rp 157 juta. AGK juga mengakui memberikan uang sebesari Rp280 juta kepada seorang perempuan bernama Windi. Uang tersebut diberikan melalui ajudan.

Sedangkan untuk Ayu yang menurutnya merupakan konsultan yang sering dibawa oleh Eliya Bachmid, AGK mengaku memberikan uang Rp 500 juta.

“Memang Ayu ini konsultan, dia sering pegang proyek Ruko-ruko di Sofifi. Saya kenal dia lewat Eliya,” kata AGK.

Berikut ini daftar lengkap nama 34 perempuan yang menerima uang dari AGK:

1. Tika Mutiara Pertiwi
2. Kamaria Yesika
3. Suryani Abubakar
4. Kesukami Siraju
5. Ukira Japati
6. Eliya Gabrina Bachmid
7. Cahya Witiarti
8. Nurmaning Abubakar
9. Nia Aditya Sugrahman
10. Radina Mawar Trimanti
11. Rahmawati
12. Putri Nurul Yuliyani
13. Badaria Hj Faid
14. Yasinta Candi Tianigro
15. Apriyanti Stela Sihayat
16. Susi Karyanti
17. Desi
18. Yolviani Juliandra
19. Olka Andriani
20. Gusti Chairunnysa Kusumayuda
21. Siti Aisya
22. Wita Widya Ningsi
23. Sabrina Natikolo
24. Cubsara Nabila Wiwin Nurlida Tan
25. Nokia Saraspati
26. Safira Faradilla Ahbar Al Ahamid
27. Ofairan Fadlauhub
28. Risa Susi Rahayu
29. Epi Sidarti
30. Siti Lumaja
31. Yorfani Yolanda Lia
32. Mutia Halima Kusaida
33. Nita Amelia
34. Nendia Heltina Sulaimain

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba didakwa menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 106.247.546.500 atau Rp 106,2 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang suap itu terdiri dari Rp 5 miliar dan 60.000 Dolar Amerika Serikat (AS) serta gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30.000 Dolar AS.

“Tim Jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp 5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD30 ribu,” kata Ali dalam keterangan  kepada wartawan, Rabu (8/5/2024) lalu.

Abdul Gani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.
Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.

Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, proses perkara dugaan suap AGK sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ternate,Maluku Utara.(Tim)

Editor : Juliandar


Mantan Gubernur Maluku Utara kini jadi terdakwa kasus gratifikasi di PN Tipikor,Ternate.





Posting Komentar

0 Komentar