Uji Kompetensi Wartawan Jadi Proyek,Mantan Ketua PWI Bakal Dilaporkan ke KPK ?


Jakarta,Taruna Official

Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berencana melaporkan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun cs ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri. 

Hendry bersama koleganya di PWI dituding menggelapkan dana hibah dari Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) senilai Rp 6 miliar. 
 
Hal ini diungkapkan oleh Wina Armada Sukardi, penggagas dan perumus utama kode perilaku wartawan atau KPW PWI.

 "Organisasi wartawan yang harusnya melaksanakan kontrol, pengawasan terhadap kepentingan umum, eh kok malah terlibat dalam dugaan pusaran korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Ia menuturkan dana bantuan dari Forum Humas BUMN yang masuk ke kas PWI adalah Rp 6 miliar. Menurutnya, dana ini sempat dikeluarkan sebesar Rp 1.771 miliar untuk cashback dan fee orang dalam di PWI.

"Perinciannya, untuk cashback ke BUMN sebesar Rp 1.080 M dan Rp 691 juta untuk ordal alias orang dalam PWI," klaim Wina. "Dalam kwitansi jelas tertera 'untuk pembayaran cashback UKW PWI - BUMN'.

Oleh sebab itu, ia menilai bukti tersebut tidak dapat disangkal lagi. Semula, ujarnya, uang itu digelontorkan atas nama cashback dan bukan lainnya.

“Jika belakangan diubah oleh Hendry dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti yang ada," beber Wina.

Selain itu, ia menyebut tanda terima untuk cashback itu juga dilengkapi dengan tanda tangan. Padahal, kata Wina, pihak Forum Humas BUMN membantah telah mengatur keharusan adanya cashback.

Ia menuturkan audit yang dilakukan di Forum Humas BUMN memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback. Wina menjelaskan ada dua hal mendasar terhadap fakta ini.

Pertama, semua uang Rp 1.080 miliar yang sudah sempat keluar dari kas PWI, perlu dipertanyakan keluar kemana. Sebab, Forum Humas BUMN membantah telah menerima uang terebut.

“Dari sini saja sudah terang benderang unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi,” ucap Wina.

Kedua, aliran dana yang sempat keluar dari kas PWI dan ada tanda terimanya seakan dari Forum Humas BUMN. Ini menimbulkan dugaaan pemalsuan tanda tangan pihak Forum Humas BUMN.

Menurutnya, unsur pidana semakin jelas setelah Dewan Kehormatan atau DK PWI memerintahkan agar uang cashback itu dikembalikan. Pengurus PWI lalu mengembalikan uang tersebut, lengkap dengan bukti pengembaliannya di formulir bank.

"Ternyata pengembalian uang memang bukan dari Forum Humas BUMN, melainkan dari mantan Sekjen PWI Sayyid Iskandar," ujar Wina. 

"Dengan begitu sudah terang benderang kemana aliran dana yang sempat melayang hilang.” Ungkapnya.

TIDAK SAH

Sementara dikutip dari Laman PWI,Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah.

Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Hendry, DK telah bertindak melampaui kewenangannya. "Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli. 

Ia menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar.

 "Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," tegasnya.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah. 

Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.

"Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum," ujar Hendry Ch Bangun. 

Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Hendry juga menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur. "Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum," tegasnya.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. "Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya. Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.

Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis. "Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum," tegas Hendry Ch Bangun.(Tim/Rel)

Editor : Juliandar

Posting Komentar

0 Komentar