Jakarta,Taruna Official
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Provinsi Maluku Utara yang melibatkan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Petrus bilang, perlunya penyelidikan baru oleh KPK karena nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terungkap sebagai fakta persidangan dalam perkara tipikor dengan terdakwa AGK pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024), yang didakwa menerima gratifikasi dalam pemberian IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
“Keterangan terdakwa AGK ketika ditanya oleh JPU Andi Lesmana terkonfirmasi dengan jelas oleh terdakwa AGK bahwa perihal nama Blok Medan, karena IUP Nikel-nya itu diberikan ke atas nama Kahiyang Ayu,” cetus Petrus Selestinus SH kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Menurut Petrus, terdapat dua saksi yang memiliki informasi penting tentang bagaimana Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu disebut-sebut memiliki IUP Nikel yang dikenal dengan sebutan “Blok Medan” di Maluku Utara dan bagaimana prosesnya hingga IUP Nikel itu diberikan ke Kahiyang Ayu.(Tim)
Editor : Juliandar
0 Komentar