Jakarta,Taruna Official
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan monopoli bisnis yang melibatkan Yamitema Laoly, anak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Hal itu ditegaskan,Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, karena KPK memiliki kewajiban untuk menangani kasus ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam proses pengadaan dan diatur dalam delik khusus UU Tipikor," ungkap Praswad Nugraha kepada wartawan pada Senin (5/8/2024).
Praswad menjelaskan Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur tentang pengadaan yang melibatkan konflik kepentingan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui keluarga atau pihak lain. Menurutnya, pasal ini relevan untuk menyelidiki dugaan yang melibatkan anak Yasonna Laoly.
"Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur tentang pengadaan dengan konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung. KPK seharusnya menindaklanjuti kasus ini," tegas Praswad.
Praswad menekankan pentingnya penanganan konflik kepentingan dengan pendekatan yang komprehensif dan transparan untuk memastikan penegakan hukum yang independen di Indonesia.
"Sangat penting untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara independen dan tidak terpengaruh oleh politik. Jika tidak, kasus dugaan ini dan kasus serupa lainnya tidak akan tertangani dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, juga meminta KPK untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan pelaporan terhadap Yamitema Laoly.
Yudi Purnomo menilai bahwa masyarakat perlu mengetahui sejauh mana laporan ini telah diproses.
"KPK perlu menjelaskan perkembangan laporan ini kepada publik serta pelapor, terutama mengenai tahap verifikasi dan validasi serta apakah sudah ada bukti permulaan yang dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan pada Minggu (4/8/2024).
Yudi menekankan pentingnya transparansi dalam proses pelaporan. Ia berpendapat bahwa meskipun bukti dugaan korupsi mungkin tidak ditemukan, KPK tetap harus menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Jika tidak ada bukti dugaan korupsi, KPK harus menyampaikan hal tersebut kepada publik," tutup Yudi.(Tim)
0 Komentar