Jakarta,Taruna Official
Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi kemunculan nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu dalam sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan fakta persidangan tersebut mesti ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memverifikasi kebenaran pernyataan saksi dalam sidang.
“Misalnya memanggil Wali Kota Medan ke dalam proses persidangan atau mungkin ketika ada penyidikan yang masih berlanjut atau sprindik yang masih hidup di tingkat penyidikan, maka mereka juga dapat dipanggil sebagai saksi,” kata Kurnia saat ditemui wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).
Terlebih, dia menyebut hal yang paling penting untuk dikonfirmasi ialah kabar pertemuan antara Bobby dengan Abdul Gani Kasubda di Medan.
“Apakah pertemuan itu terkait dengan blok Medan, itu yang harus ditelusuri oleh KPK,” ujar Kurnia.
“KPK punya kewajiban untuk tidak membiarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi itu tidak berada di ruang terang,” imbuhnya.
Jauh sebelumnya,pengamat ekonomi Faisal Basri dalam sebuah wawancara di media sosial pernah menyebut dengan gamblang bahwa Bobby Nasution bersama mantan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto terlibat dalam kasus penyelundupan 5,3 juta ton nikel ke China.
Dalam sesi bincang-bincang dengan kanal Guru Gembul,Faisal Basri mengungkapkan nama Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto didapatnya dari KPK.
“Ini kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah,”kata Faisal Basri.(***)
Editor : Juliandar
Video pernyataan Faisal Basri yang menyebut Wali Kota Medan Bobby Nasution dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto terlibat penyelundupan 5,3 juta ton biji Nikel ke China.
0 Komentar