Tersangka saat diciduk petugas
Makassar,Taruna Official
Kanit Res Polsek Tallo, Iptu Saiful Basir SE didampingi Panit Opsnal Ipda Haski Jaya Hasnun SH MM dan Aiptu Muh Tahir pimpin penangkapan BI alias Gondrong pelaku penganiayaan terhadap HA.
Unit Reskrim Polsek Tallo, berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar,pelaku penganiyaan di Jalan Pongtiku Kelurahan Lalatang Kecamatan Tallo, Kota Makassar (14/07/2024).
Berdasarkan laporan dari korban dengan No : LP/ B/ 149 / VII / 2024 / Restabes Mks / Sek.Tallo,petugas bergerak cepat mencari alamat dan identitas pelaku.
Tak berselang lama Tim Opsnal Polsek Tallo, berhasil mengantongi identitas dan alamat rumah pelaku yang di ketahui beralamat di Jalan Rappokalling Kelurahan Rappokalling Kecamatan Tallo,Makassar.
Pada Senin 15/07/2024,Tim Opsnal dibackup anggota Jatanras Polrestabes Makassar bergerak menuju ke alamat tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sekira pukul 01.26 Wita,petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal guna memastikan bahwa yang diamankan adalah benar pelaku penganiyaan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Setelah dirasa cukup, pelaku kemudian dibawa menuju Mako Polsek Tallo, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Polsek Tallo, pelaku mengakui perbuatannya dan menceritakan kronologi awal kejadian.
Menurut pelaku,bersama sekitar sepuluh orang rekannya mendatangi korban di TKP dan langsung melakukan penyerangan menggunakan busur panah.
Namun korban berhasil menghindari anak panah tersebut.
Naasnya korban malah terjatuh,di saat itulah pelaku kemudian menebas korbannya menggunakan badik dan mengenai paha kanan korban,ucap pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian paha kanan karena sabetan senjata tajam, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tallo, untuk proses hukum lebih lanjut.(***)
Kontributor : Aswar Gunawan
0 Komentar