Polda Sumut Dihimbau Tindak Gudang Penampungan Mobil BBM “ Kencing”




Medan,Taruna Official
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto dihimbau agar menyisir gudang penyimpanan BBM yang banyak berdiri di kawasan Medan Utara.Karena kuat dugaan gudang-gudang tersebut dijadikan tempat penampungan mobil tangki BBM yang “kencing”.

Gudang penampungan BBM ini sudah lama beroperasi terutama di kawasan Medan Labuhan,Medan Marelan dan Kecamatan Medan Deli.

Tercatat gudang BBM di Medan Labuhan yang disebut-sebut milik oknum A sudah lama beroperasi tapi tidak ada tindakan dari pihak yang berwajib.

Ada lagi gudang yang dibangun di depan SPBU Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia, Kec Medan Deli, yang rutin dimasuki oleh mobil tangki BBM.

Mobil tangki pengangkut BBM warna biru putih sering keluar masuk ke dalam gudang berpagar seng warna merah tepatnya depan pintu keluar SPBU Tanjung Mulia Medan Deli.

Menurut informasi,mobil pengangkut BBM berasal dari di Jalan Ileng Marelan.
Padahal sanksi hukum bagi pemilik gudang ilegal ini cukup berat.

Semisal ada perusahaan tanpa papan nama melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan, maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang 22/2002 Pasal 53 huruf c yang mengatur bahwa,

 Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sampai berita ini ditayangkan gudang tersebut masih tetap beroperasi.Aksi mobil tangki BBM “ Kencing” ini merupakan cerita lama dan sangat merugikan pemilik SPBU.(Tim)

Truk tangki BBM yang sering masuk ke gudang tanpa plang nama di Tanjung Mulia,Medan.




Posting Komentar

0 Komentar