Medan,Taruna Official
Penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 26 Tahun 2024 Tentang Parkir Berlangganan di Kota Medan kerap menuai gesekan antara petugas Dinas Perhubungan dengan warga masyarakat.
Seperti yang terjadi,Jumat 19 Juli 2024, di Komplek J City Jl Karya Wisata,Pangkalan Masyhur Medan Johor,warga di sana protes kepada petugas Dinas Perhubungan Medan yang mengusir mobil parkir yang tidak menggunakan barcode parkir berlangganan.
Dalam video yang beredar di Medsos,petugas Dishub Medan mengusir mobil mobil terparkir di komplek J City karena tidak menggunakan stiker barcode parkir berlangganan.
Tindakan petugas Dishub Medan tersebut secara spontan mengundang protes dari warga setempat.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria mempertanyakan wilayah parkir berlangganan.
Video protes warga komplek J City Medan Johor kepada petugas Dishub Medan karena mengusir mobil mobil yang terparkir di sana.
"Silahkan saja kalian menjual barcode di sini tapi jangan kalian usir mobil yang parkir di sini karena mobil mobil ini kepunyaan pemilik rumah dan ruko di komplek ini,kata pria tersebut.
Bahkan pria tersebut mengancam akan melaporkan petugas Dishub Medan kepada pihak yang berwajib karena dinilai telah membuat keonaran.
"Ini Perwal bukan Perda tapi kita hargai Perwal.Itu sah-sah saja untuk kepentingan walikota.Tapi jangan kalian usir mobil mobil yang terparkir di sini,lanjut pria itu lagi.
Selanjutnya dijelaskan,belum pernah pihak Developer J City menyerahkan fasilitas jalan di komplek tersebut kepada Pemko Medan.
"Pengaspalan jalan di sini menggunakan dana pribadi bukan dana Pemko Medan.Silahkan saja kalian usir mobil yang parkir di jalan umum tapi jangan di komplek ini,kata pria itu lagi.(***)
Liputan : Juliandar
0 Komentar