Ombudsman : Parkir Berlangganan di Kota Medan Bertentangan dengan Perda

Medan,Taruna Official

Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait penerapan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di tepi jalan umum. 

Bobby Nasution, kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean akan dimintai penjelasan terkait penerbitan Perwal tersebut, pada hari ini.

"Ombudsman Perwakilan Sumut melihat penerbitan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 bertentangan dengan Perda tentang retribusi parkir yang sudah lebih dulu ada. Kami akan tanyai Wali Kota Medan dan telusuri apakah ada maladministrasi penerbitan Perwal tentang parkir berlangganan tersebut," kata James Panggabean kepada Wartawan Senin 22 Juli 2024.

Menurut Panggabean,sebelum Perwal tersebut resmi diberlakukan 1 Juli 2024 bertepatan ulang tahun Kota Medan ke 434, Ombudsman, Ombudsman sudah menyurati Walikota Medan agar menunda parkir berlangganan sebelum Dinas Perhubungan mempersiapkan perangkat, rambu parkir dan petugas parkir agar tidak menimbulkan masalah ditengah - tengah masyarakat. 

Sebab,lanjut Panggabean, mengubah cara pembayaran parkir dari elektronik parkir ke parkir belangganan dengan barcode stiker yang dibeli di Dinas Perhubungan Kota Medan, dianggap Ombudsman belum tersosialisasi.

"Ombudsman telah menyurati Walikota Medan Juni 2024 agar menunda penerapan parkir berlangganan karena akan berdampak gesekan sosial. Akibatnya sekarang bisa dilihat sudah terjadi gesekan atau konflik antar pemilik kendaraan dengan petugas parkir sampai menjadi urusan polisi," kata Panggabean.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Hasyim,SE juga meminta Walikota Medan Bobby Nasution untuk meninjau ulang Perwal Nomor 26 Tahun 2024.

Sebab, katanya, penerapan parkir berlangganan di wilayah Kota Medan terhitung pada 1 Juli 2024 dinilai banyak menimbulkan masalah di lapangan.

“Kami minta supaya Perwal Nomor 26 Tahun 2024 ditunda, dan bila perlu dibatalkan saja karena parkir berlangganan terbukti banyak persoalan dan menimbulkan konflik karena memberatkan pemilik kendaraan. DPRD mendukung upaya mendapatkan retribusi daerah tapi jangan menimbulkan masalah," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Hasyim mengatakan, sebagai Ketua DPRD Medan, ia tidak pernah diajak membahas Perwal tersebut. Hasyim membantah pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuannya dan sudah ketok palu di DPRD Medan.

“Saya selaku Ketua DPRD Kota Medan tidak pernah menyetujui parkir berlangganan, apalagi disahkan menjadi Perda," ujar Hasyim.

Walikota Medan Bobby Nasution belum memberikan keterangan apakah akan menghadiri panggilan Ombudsman.

Termasuk Pelaksana Tugas Sekretaris Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis juga belum berkomentar soal panggilan Ombudsman tersebut.

Seperti telah diberitakan,besaran tarif retribusi parkir berlangganan Kota Medan yakni Rp90.000/ tahun kendaraan roda dua dan Rp130.000/tahun kendaraan roda empat serta Rp170.000/tahun kendaraan truk/bus. 

Selain itu pemilik kendaraan dari luar Kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun meskipun hanya satu kali parkir di ruas jalan Kota Medan.

Sedangkan perusahaan pengelola parkir berlangganan yang ditunjuk Pemko Medan antara lain PT Bintang Pertama Makmur mengelola parkir di 117 ruas jalan dan mempekerjakan 350 juru parkir.

PT Logika Garis Elektro mengelola parkir berlangganan di 139 ruas jalan dan PT Citra Pembaharuan Utama mengelola parkir di Jalan Orion, Jalan Nibung, Jalan Kirana dan jalan sekitar eks gedung Medan Plaza.(***)

Editor : Juliandar

Posting Komentar

0 Komentar