Taruna Official,Ogan Ilir
Oknum Kepala Desa Kumbang Ilir,Kecamatan Kandis,Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan mengancam wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait pembangunan jalan cor beton di Desa Kumbang Ilir yang dikerjakan asal jadi oleh oknum kades untuk proyek dana desa Tahun Anggaran 2023 - 2024.
Saat dikonfirmasi,oknum kepala desa menjawab dengan nada bicara mengancam.Padahal wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999
Abbas Umar wartawan salah satu media menjelaskan, bahwa dirinya mendapat ancaman dari oknum kepala desa dalam bahasa daerah.
“Kau budak mane agek ade wang datang ke umah mu empai tau,(Kau orang mana.Nanti akan ada orang yang akan mendatangi rumahmu,baru kau tahu)”, ujar oknum Kades Kumbang Ilir tersebut.
Oknum kades tersebut juga mengatakan, bahwa wartawan tidak berhak konfirmasi terkait pengerjaan dana desa,yang berhak itu adalah pihak terkait seperti pihak kecamatan, DPMD, Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian.
Berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, pembangunan jalan tersebut banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam data disebutkan,Desa Kumbang Ilir Tahun Anggaran 2024 menerima kucuran DD (Dana Desa) Rp 916.886.000, yang sudah tersalurkan Rp 916.886.000
Untuk tahap pertama,Realisasi Penyaluran Rp 220.906.800, tanggal diterima 06 Februari 2024.Realisasi Penyaluran Rp 219.483.200, tanggal diterima 06 Februari 2024
Tahap kedua,Realisasi Penyaluran Rp 147.271.200, tanggal diterima, 01 Juli 2024.Realisasi Penyaluran Rp 329.224.800, tanggal diterima, 01 Juli 2024.
Untuk Tahun Anggaran 2023,Dana Desa Kumbang Ilir berjumlah Rp 655.086.000 dan sudah tersalurkan Rp 457.851.600
Tahap Pertama,Realisasi Penyaluran Rp 32.400.000, tanggal diterima 05 April 2023.
Realisasi Penyaluran, Rp 32.400.000, tanggal diterima 26 Juni 2023.Realisasi Penyaluran, Rp 196.525.800, tanggal fiterima, 30 Maret 2023
Tahap Kedua,Realisasi Penyaluran Rp 196.525.800,tanggal diiterima 20 Juli 2023.
Hal ini memicu kecurigaan telah terjadi beberapa indikasi penyimpangan, seperti penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, dan mark-up harga.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, pembangunan penggunaan dana desa tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak adanya papan proyek informasi besaran anggaran tersebut.
Secara terpisah,Ketua PPWI-Ogan Ilir Fidiel Castro,sangat menyesalkan ulah oknum kepala desa tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang menghalang-halangi untuk mendapatkan informasi.
Padahal jelas sekali setiap wartawan yang akan melakukan peliputan di lapangan dilindungi oleh negara, sesuai dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.
"Saya sangat menyesalkan apa yang dialami oleh rekan wartawan.Seharusnya oknum kades tersebut bisa bekerja sama dengan insan pers yang akan melakukan peliputan dan konfirmasi,kata Fidiel Castro.
Lebih jauh Fidiel Castro juga mendesak agar oknum kades tersebut di laporkan kepada pihak berwajib,karena telah melakukan pengancaman.
"Laporkan kasus pengancaman ini kepada pihak berwajib dan biarlah hukum yang menjeratnya sesuai dengan pasal pengancaman.Supaya ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi kades-kades yang ada di Kabupaten Ogan Ilir ini bahwa wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya tidak bisa dihalang-halangi,tegas Fidiel Castro.(***)
Kontributor : Bara
0 Komentar