Medan,tarunaofficial
Bidpropam Polda Sumut melalui surat No B/3364/V/WAS 2.1/2024 tanggal 31 Mei 2024,memanggil Ketua Posko Orange Sumut,Subagio SH,berkaitan laporan organisasi sayap Partai Buruh tersebut seputar dugaan kasus tangkap lepas truk pengangkut pakan ternak ilegal milik PT Toba Surimi Indonusantara.
Seperti telah diberitakan media ini,Posko Orange Sumut melalui Surat No 01/Posko Orange Sumut/2024 tanggal 14 Mei melaporkan tentang adanya dugaan tangkap lepas yang dilakukan oleh oknum Tipiter Polda Sumatera Utara terhadap truk BK 8415 ND pada tanggal 5 Maret 2024.
Truk tersebut mengangkut pakan ternak ilegal milik PT Toba Surimi Indonusantara yang beroperasi di Kawasan Industri Mabar (KIM) 3 Medan.Dan dalam perjalanan menuju Desa Padang Brahrang,Kecamatan Selesai,Kabupaten Langkat,ditangkap oleh oknum petugas Tipiter Polda Sumatera Utara.
Namun tak lama kemudian truk dan muatannya dilepas kembali setelah terjadi negosiasi.Padahal menurut Ketua Posko Orange Sumut,Subagio SH,muatan truk tersebut adalah pakan ternak yang tidak memiliki nomor pendaftaran,sertifikasi mutu dan keamanan serta tidak memiliki merk dagang.
Pakan ternak tersebut jelas telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian No 22 Tahun 2017,jelas Subagio.
Ketika dikonfirmasi di kawasan KIM 3 Mabar,pimpinan PT Toba Surimi Indonusantara tidak berada di lokasi.Tapi menurut pekerja di sana,pabrik itu adalah tempat pengolahan tepung ikan.
Sementara dalam surat panggilannya pihak Propam menyebutkan,agar pihak pelapor dalam hal ini Ketua Posko Orange Sumut,membawa dokumentasi dan bukti pendukung atas laporan yang telah mereka layangkan ke Polda Sumut.
Pengaduan Masyarakat yang berasal dari Posko Orange Sumut ini telah ditangani oleh Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut.
Ketua Posko Orange Sumut dimintai keterangan oleh Propam Polda Sumut pada Kamis,6 Juni 2024.(***)
Liputan : Joel Taruna
Video Ketua Posko Orange Sumut,Subagio SH memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut.
0 Komentar