Medan,Taruna Official
Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Utara (Sumut), Abdul Haris Lubis memberikan sinyal mencopot Kepala SMAN 8 Medan.
Hal ini karena ditemukannya kelalaian sekolah, hingga mengakibatkan salah seorang siswinya, MSF, tidak naik kelas.
“Kita akan ambil tindakan segera,” kata Abdul Haris kepada awak media di Medan, Selasa (25/6/2024).
Ia mengungkapkan telah memeriksa Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba. Dari pemeriksaan itu, pihaknya menemukan kelalaian sekolah dalam kasus ini.
Dikatakan Haris, kelalaian yang dilakukan SMAN 8 Medan adalah tidak melakukan sosialisasi terhadap kriteria kenaikan kelas di awal tahun ajaran.
“Hal ini seharusnya disosialisasikan kepada guru, orangtua, komite, dan siswa, agar semua pihak mengetahui proses kenaikan kelas,” ucapnya.
Salah satu contoh kelalaian yang ditemukan adalah terkait kehadiran siswi tersebut selama 34 hari. Hal ini seharusnya ditetapkan di awal tahun ajaran.
“Kelalaiannya, kalau ada siswa tidak masuk tiga hari, dipanggil, diberitahu orangtuanya, itu namanya pembinaan. Ini yang tidak terjadi,” katanya.
Dinas Pendidikan Sumut telah memberikan surat peringatan kepada Rosmaida, untuk mengevaluasi keputusannya.
Jika ia tidak mengevaluasi keputusan tersebut, dinas pendidikan akan mengambil sikap tegas, salah satunya pencopotan Rosmaida sebagai kepala sekolah.
Kasus tinggal kelasnya MSF, siswi XI IPA SMAN 8 Medan, viral di media sosial.
Dalam video yang viral itu, seorang pria melakukan protes ke sekolah karena putrinya berinsial MSF tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal, yakni karena absensi.
Keputusan itu diduga karena ayah siswi tersebut melaporkan dugaan pungli oknum Kepala SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut.(***)
Liputan : Tim
0 Komentar