Ketua NGO SOHIB Sumut Izhar Daulay : UU Cipta Kerja Sangat Merugikan Buruh

Solidaritas Himpunan Buruh (SOHIB) dalam aksi May Day,1 Mei 2024 di Depan Gedung DPRD Sumatera Utara.(Foto : Joeltaruna)



Medan,Taruna Official

Ketua DPP SOHIB ( Solidaritas Himpunan Buruh) Sumatera Utara,Izhar Daulay dalam memperingati Hari Buruh  (1 Mei 2024) mengungkapkan,Indonesia memulai perayaan Hari Buruh Internasional tepat setahun setelah Indonesia terbebas dari penjajahan kolonialisme Belanda.

Tanggal 1 Mei diakui pemerintah sebagai hari libur pada tahun 2013 hingga sekarang.Namun Izhar Daulay sangat menyayangkan,telah terjadi penurunan partisipasi dalam peringatan Hari Buruh Internasional. 

Para buruh cenderung memanfaatkan hari tersebut untuk beristirahat daripada ikut serta merayakan hari May Day dengan cara turun ke jalan.

Dalam peringatan Hari May Day 2024,Non-Government Organization (NGO) SOHIB (Solidaritas Himpunan Buruh) turun aksi bersama Aliansi Masyarakat juga Partai Buruh di Sumatera Utara.

 Izhar Daulay yg juga aktivis buruh ini sangat menyesalkan berkurangnya rasa persatuan dan kebersamaan antara Partai Buruh dengan Aliansi Masyarakat yang turun aksi pada waktu yang sama.
Karena Aliansi Masyarakat yang ikut aksi May Day,sebagian besar adalah buruh yang sama sama menuntut keadilan sejak dikeluarkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

Menurut Izhar Daulay,banyak masalah yang timbul akibat dikeluarkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja,salah satunya, PHK sepihak semakin tinggi, uang pesangon semakin rendah dan banyak perusahaan yang tidak menaati Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan terkait Hak Normatif dan K3.
“Padahal sanksinya pidana maksimal 4 tahun. Termasuk sanksi peringatan sampai pencabutan izin apabila Pengusaha tidak mendaftar K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja) pekerja ke BPJS ketenagakerjaan,kata Izhar Daulay.
Tapi ya tetap saja masih banyak perusahaan yang melanggar terkait hal tersebut. Seolah-olah para pengusaha nakal tersebut kebal hukum,lanjutnya

Menurutnya,NGO SOHIB yang dibentuk pada tanggal 4 April 2024 bertujuan mengedukasi, serta memberi pemahaman apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawab pekerja dan Apa saja yang menjadi hak-hak pekerja yg harus dipenuhi pengusaha ditempatnya bekerja.

Selain itu NGO SOHIB siap membantu serta mengadvokasi apabila ada pekerja yang di PHK sepihak tapi hak-haknya tidak diberikan oleh perusahaan tempat buruh tersebut bekerja.

Latar belakang didirikannya NGO SOHIB,juga terkait dengan sulitnya buruh mendirikan serikat buruh/pekerja di tempat kerja. Apabila pekerja berani mendirikan serikat buruh/pekerja di tempat kerja, pekerja tersebut dihabisi dengan cara di PHK sepihak atau kontrak kerjanys tidak diperpanjang oleh pengusaha,ungkap Izhar.

Karena alasan tersebut NGO/LSM SOHIB (Solidaritas Himpunan Buruh) didirikan,tegasnya kepada wartawan di sela aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut (1/5) kemarin.(Joel)

Posting Komentar

0 Komentar