Debt Collector Rampas Kenderaan di Jalan Bisa Dipidana

Medan,Taruna Official 

SERING terjadi perampasan oleh Debt Collector terhadap kenderaan roda dua maupun kenderaan roda empat yang menunggak angsuran kredit.Ironisnya perampasan kenderaan ini acapkali terjadi dijalan di saat pemiliknya sedang mengendarai kenderaan kreditnya.

Bagaimana sebenarnya aturan penarikan kenderaan yang menunggak angsuran oleh pihak perusahaan atau leasing selayaknya perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Pertama yang diperlu difahami bahwa Bank Indonesia dalam SURAT EDARAN BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 menyebutkan,syarat uang muka/DP melalui bank minimal 25 % untuk kenderaan roda dua dan 30 % untuk kenderaan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Selain itu Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik paksa kenderaan dari nasabah yang menunggak kredit kenderaan.Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK/PMK.010/2012 tanggal 7 Oktober 2012,tentang Pendaftaran FIDUSIA bagi perusahaan pembiyaan.

Berdasarkan UU No 42 Tahun 1999,Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kenderaan bermotor dan debitur yang membayar jaminan fidusia tersebut.Dan pihak leasing diwajibkan mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia tersebut.

Jadi intinya perjanjian fidusia melindungi asset konsumen.Leasing tidak bisa serta merta menarik kenderaan yang gagal bayar.Karena dengan perjanjian Fidusia ini prosedur yang harus ditempuh adalah pihak leasing melapor ke pengadilan.

Sehingga kasusnya disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kenderaan debitur dan kenderaan yang disita akan dilelang oleh pengadilan.

Uang hasil lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit kepada perusahaan leasing.Sedangkan siasa uang lelang akan diserahkan kepada pemilik kenderaan kredit.

Jika kenderaan Anda akan ditarik pihak Leasing maka mintalah surat perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat perjanjian Fidusia jangan perbolehkan penagih membawa kenderaan anda.Jika pihak penagih membawa surat perjanjian Fidusia palsu maka hal ini bisa dipidanakan.

Silahkan laporkan kasus ini kepada penegak hukum maka pihak leasing akan terancam denda Rp 1,5 miliar.


Tindakan leasing melalui Debt Collector yang mengambil paksa kenderaan di rumah merupakan tindak pidana pencurian.

Sedangkan mengambil kenderaan di jalan merupakan tindak pidana perampasan.Bisa dijerat dengan fasal 368 dan fasal 365 KUHP.Siapa pun harus taat kepada hukum karena Indonesia adalah Negara hukum.(***)

Posting Komentar

0 Komentar