Medan,Taruna Official
SERING terjadi perampasan oleh Debt Collector terhadap
kenderaan roda dua maupun kenderaan roda empat yang menunggak angsuran kredit.Ironisnya
perampasan kenderaan ini acapkali terjadi dijalan di saat pemiliknya sedang
mengendarai kenderaan kreditnya.
Bagaimana sebenarnya aturan penarikan kenderaan
yang menunggak angsuran oleh pihak perusahaan atau leasing selayaknya perlu
diketahui oleh masyarakat luas.
Pertama yang diperlu difahami bahwa Bank Indonesia dalam
SURAT EDARAN BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 menyebutkan,syarat uang
muka/DP melalui bank minimal 25 % untuk kenderaan roda dua dan 30 % untuk
kenderaan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
Selain itu Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan
peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik paksa
kenderaan dari nasabah yang menunggak kredit kenderaan.Hal itu tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK/PMK.010/2012 tanggal 7 Oktober 2012,tentang
Pendaftaran FIDUSIA bagi perusahaan pembiyaan.
Berdasarkan UU No 42 Tahun 1999,Fidusia adalah suatu proses
mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan tapi benda
tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kenderaan
bermotor dan debitur yang membayar jaminan fidusia tersebut.Dan pihak leasing
diwajibkan mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas
perjanjian fidusia tersebut.
Jadi intinya perjanjian fidusia melindungi asset
konsumen.Leasing tidak bisa serta merta menarik kenderaan yang gagal bayar.Karena
dengan perjanjian Fidusia ini prosedur yang harus ditempuh adalah pihak leasing
melapor ke pengadilan.
Sehingga kasusnya disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan
surat keputusan untuk menyita kenderaan debitur dan kenderaan yang disita akan
dilelang oleh pengadilan.
Uang hasil lelang tersebut akan digunakan untuk membayar
utang kredit kepada perusahaan leasing.Sedangkan siasa uang lelang akan
diserahkan kepada pemilik kenderaan kredit.
Jika kenderaan Anda akan ditarik pihak Leasing maka mintalah
surat perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat perjanjian Fidusia jangan
perbolehkan penagih membawa kenderaan anda.Jika pihak penagih membawa surat
perjanjian Fidusia palsu maka hal ini bisa dipidanakan.
Silahkan laporkan kasus
ini kepada penegak hukum maka pihak leasing akan terancam denda Rp 1,5 miliar.
Tindakan leasing melalui Debt Collector yang mengambil paksa
kenderaan di rumah merupakan tindak pidana pencurian.
Sedangkan mengambil
kenderaan di jalan merupakan tindak pidana perampasan.Bisa dijerat dengan fasal
368 dan fasal 365 KUHP.Siapa pun harus taat kepada hukum karena Indonesia
adalah Negara hukum.(***)
0 Komentar