Kasus Citraland,Kejati Sumut Tahan Bekas Dirut PTPN II Irwan Peranginangin

Medan,TARUNA OFFICIAL
Bekas Dirut PTPN II Irwan Peranginangin ditahan Kejati Sumut atas dugaan korupsi penjualan aset negara jadi perumahan Citraland.

Penyidik ​​Kejati Sumatera Utara, Kamis (7/11/25) menahan tersangka Irwan Peranginangin (Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Wilayah 1 yang saat ini dikelola PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land dijadikan perumahan mewah Citraland.

Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar dalam keterangan pers nya, Jumat (7/11/25) menjelaskan, penahanan Irwan Peranginangin dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan.

Tim penyidik ​​Kejati Sumut lanjutnya,bekas Direktur PTPN II ini melego lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah cq Menteri Keuangan.

“Tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022 s/d 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 s/d 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” kata Nauli Rahim.

Dipaparkannya, perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

Penahanan terhadap tersangka Irwan Peranginangin dilakukan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dan diperoleh setidaknya dua alat bukti.

“Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan jalur Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”paparnya.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah tersingkir dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan tersingkir terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, tim penyidik ​​terus melakukan pendalaman dan pengembangan.

Sebelumnya, dalam rangkaian proses hukum Inbreng HGU PTPN I menjadi perumahan mewah Citraland ini telah ditahan Kakanwil BPN Sumut Askani, Kakantah Deli Serdang Abdul Rahim Siregar dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Surbekti.(***)


























rel

Posting Komentar

0 Komentar