Medan,TARUNA OFFICIAL
Kepala Unit Pelayan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar terang-terangan mengakui diperintahkan oleh Topan Ginting untuk memenangkan PT DNG dalam tender perbaikan jalan di Sumut senilai Rp 165 milliar.
Kepada hakim Rasuli bilang, sehari sebelum tender diupload pada e-katalog, Topan memanggilnya di kantor Disperindag dan ESDM pada Rabu 25 Juni 2025 lalu.
"Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang, mainkan, maksudnya menangkan perusahaan Kirun," kata Rasuli di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu, Kamis (2/10/2025).
Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa.
Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 26 Juni 2025 malam.
Rasuli mengaku menerima uang Rp 50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang.
Uang itu disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender.
Katanya, pihak Kirun juga menjanjikan fee 1 persen dari pagu anggaran. Namun, fee belum diberikan lantaran ketiganya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Benar, ada dua kali transfer, Rp 20 juta dan Rp 30 juta. Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini belum pernah saya terima," ucapnya.
Jawaban ini sontak membuat Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu, naik pitam.
Ia menyebutkan bahwa posisi Rasuli sebagai PPK seharusnya tak mudah diintervensi oleh siapapun. Termasuk saat Kadis PUPR meminta untuk memenangkan salah satu pengusaha.
Namun, Rasuli menyampaikan bahwa tindakannya sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
"Saya mau menerima itu karena loyalitas dengan pimpinan," pungkasnya.
Topan Berkelit
Sementara itu, Topan Obaja Ginting membantah kesaksian Rasuli.
Orang dekat Bobby Nasution itu menyebut tidak pernah memberi instruksi agar perusahaan Kirun dimenangkan dalam lelang.
"Pemenang tender itu urusan PPK. Saya tahu hasilnya setelah dilaporkan," ujar Topan.
Meski demikian, Topan tidak menampik pernah empat kali bertemu dengan Kirun.
Ia menyebut ada empat kali pertemuan, antara lain di sebuah kafe, di City Hall Medan, Kantor Disperindag dan ESDM, serta saat survei proyek di Sipiongot.
Topan mengaku perkenalan dengan Kirun difasilitasi oleh Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan.
Dalam salah satu pertemuan di City Hall,
Topan mengatakan ada pembicaraan soal izin galian C milik Kirun.Topan mengklaim sempat ditawari Rp 50 juta namun menolaknya.
“Saya tolak karena izinnya sudah saya teken,” ungkapnya.
Selain urusan galian C, menurut Topan, pertemuan dengan Kirun dan Yasir Ahmadi juga menyinggung rencana pelaksanaan proyek jalan serta persoalan pribadi anak Kirun yang ingin melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kedokteran di UNDIP Semarang.
Sementara dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT DNG, bersama putranya Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Mora, telah memberi suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan dua proyek jalan dengan total anggaran Rp 165 miliar.
Jaksa menegaskan uang Rp 50 juta yang mengalir ke Rasuli Effendi Siregar merupakan bagian dari modus pemberian suap. Selain itu, jaksa juga menyebut masih ada janji success fee yang belum terealisasi.
Seperti diketahui,orang dekat Bobby Nasution itu hadir sebagai saksi atas terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Topan tiba di PN Medan sekitar pukul 9:46 WIB, diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(***)
sumber tribunmedan


















0 Komentar