Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, hingga kini belum juga terlaksana.
Padahal, vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) telah dijatuhkan sejak Mei 2019, yang berarti eksekusi ini telah mangkrak selama lebih dari enam tahun.
Kelambanan ini memicu kritik pedas dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka.
Menurut Jan Maringka, alasan Kejaksaan yang menyebut Silfester masih dalam pencarian adalah hal yang tidak masuk akal.
Dia menegaskan, Kejaksaan telah memiliki perangkat canggih yang mampu melacak keberadaan para buronan.
Bahkan sekelas pengemplang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur)... dengan alat yang semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit," tegas Jan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Jan Maringka mendesak Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester, yang juga merupakan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Dia menilai eksekusi ini bisa menjadi "kado terindah" di perayaan HUT Kejaksaan RI ke-80, yang baru pertama kali dirayakan pada 2 September 2025.
Penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut Jan, semakin memperkuat urgensi eksekusi.
"Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi Silfester," katanya. Ia menambahkan bahwa lambannya penegakan hukum ini dapat menjadi preseden buruk dan mempertaruhkan kredibilitas Kejaksaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan pihaknya sedang mencari keberadaan Silfester untuk segera dieksekusi.
"Sudah, kami sudah minta (eksekusi) sebenarnya. Dan kita sedang cari," kata Burhanuddin usai peringatan HUT Kejaksaan.
Meskipun Jaksa Agung telah memberikan pernyataan, publik dan para pengamat menanti tindakan nyata.
Kasus ini menjadi tantangan serius bagi Kejaksaan dalam membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini bermula ketika Silfester Matutina melakukan orasi di sebuah acara, dengan melontarkan tuduhan dan fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dalam orasinya, Silfester menyebut JK sebagai "akar permasalahan bangsa" dan menuduhnya melakukan korupsi serta nepotisme.Akibat orasi tersebut, Silfester dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jusuf Kalla.
30 Juli 2018
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Silfester karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
29 Oktober 2018
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Mei 2019
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Silfester. Dalam putusan tersebut, MA bahkan memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Sejak saat itu, putusan kasus ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Meskipun putusan MA sudah inkrah sejak 2019, eksekusi terhadap Silfester tidak kunjung dilakukan.
Selama periode ini, Silfester masih terlihat aktif di ruang publik dan bahkan sempat diangkat menjadi Komisaris BUMN.
Hal ini memicu pertanyaan dan kritik keras dari berbagai pihak, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD dan mantan Jaksa Agung Muda Jan Samuel Maringka, yang menyebut kelambanan eksekusi ini mencederai kredibilitas Kejaksaan.
Silfester sendiri sempat mengklaim bahwa ia telah berdamai dengan Jusuf Kalla di luar pengadilan, namun pihak JK menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada negara.
Setelah berlarut-larut, kasus ini kembali mencuat ke publik saat Silfester Matutina mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.
Agustus 2025
Sidang PK sempat tertunda karena ketidakhadiran Silfester dengan alasan sakit.
27 Agustus 2025
PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan PK tersebut.
Hakim menilai alasan ketidakhadiran Silfester tidak sah dan menunjukkan bahwa ia tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan tersebut.
Dengan ditolaknya PK, upaya hukum terakhir Silfester telah kandas. Putusan ini semakin menguatkan statusnya sebagai terpidana yang harus segera dieksekusi.
Tapi sampai saat ini SILFESTER MATUTINA belum juga dieksekusi.Komentar pedas netizen pun tertuju kepada pihak kejaksaan yang dianggap terlalu banyak omon-omon.Sekaligus mempertanyakan apa kehebatan SILFESTER MATUTINA hingga kejaksaan diduga tak berani menangkapnya.(***)
rel


















0 Komentar