Kolaka,TARUNA OFFICIAL
Tim Elang anti bandit Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap R yang mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (12/8/25)
Pelaksana Kasihumas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan,pelapor S awalnya parkir sepeda motor Yamaha Mio S warna putih hitam No. Pol DT 2149 ZB dan lupa mengambil kunci yang masih berada di chup kontak motor.
Kemudian terduga pelaku S masuk ke dalam rumah untuk mandi, setelah selesai mandi keluar rumah untuk ke Masjid, dan mengetahui sepeda motor Yamaha Mio S miliknya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut S mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000,OO (Enam Belas Juta Rupiah)
Korban S kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Kolaka dan setelah menerima laporan Kasat Reskrim AKP Hastantya Bagas Saputra SIK melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan menangkap R anak kandung dari S
Atas kejadian tersebut dilakukan wawancara kepada terduga pelaku R telah dua kali dan menjualnya melalui media sosial dan terduga pelaku akan dikenakan pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga.(***)
rel


















0 Komentar