Pukulan Telak Untuk Geng Solo,Terpidana Kasus Hina Jokowi Dapat Amnesti Prabowo

Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Yulianus Paonganan,salah seorang terpidana kasus penghinaan terhadap Jokowi mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dia bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diberi amnesti bersama 1.176 narapidana lainnya menerima amnesti tersebut.

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas membenarkan Yulianus Paonganan dapat amnesti.

“Itu kasus ITE juga, Yulianus Paonganan,” ucap Menteri Agtas dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025) malam.

Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Hina Jokowi

Pada 2016 lalu, Yulianus Paonganan alias Ongen, ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri dan ditetapkan tersangka kasus penyebaran konten pornografi.

Dia ditangkap terkait kasus penghinaan kepala negara.

Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.

Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl***e.

Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali.

Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Yulianus menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus UU ITE. 

Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukum Ongen saat itu terus mendampinginya di persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016), majelis hakim membebaskan Ongen.

Berdasarkan penelusuran di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdapat nama Yulianus Paonganan.

Pria ini tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan program studi Biologi.

Di dalam riwayat pendidikan yang tercantum dalam situs itu, Yulianus meraih gelar sarjana di Universitas Hasanuddin pada tahun 1997.

Dia kemudian meraih gelar master di IPB pada tahun 2000.

Di Universitas Nusa Cendana, Yulianus diketahui mengajar pada tahun 2006-2009 dengan sejumlah mata kuliah, seperti Biologi Laut, Ekologi Hewan, Limnologi, Planktonologi, dan Biostatistik.

Sementara itu, saat dilihat di situs IPB, Yulianis sempat membuat sebuah penelitian dengan tajuk "Analisis invasi makroalga ke koloni karang hidup kaitannya dengan konsentrasi nutrien dan laju sedimentsi di Pulau Bokor, Pulau Pari dan Pulau Payung DKI Jakarta".

Dia juga sempat menjadi anggota staf Menteri Perhubungan pada periode 2009-2010.

Selain aktif mengajar, Yulianus juga diketahui menciptakan pesawat tanpa awak (drone).

Di laman Facebook miliknya terdapat sejumlah foto kegiatan Yuliaus ketika tengah merakit drone.

Ada pula foto pria kelahiran Batusitanduk, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, 10 Juli 1970, itu saat bersama perwira-perwira TNI Angkatan Laut dengan drone.

Selain menciptakan drone, Yulianus dalam media sosialnya juga mencantumkan dirinya seorang pimpinan redaksi di Maritime Media Group.

Yulianus diketahui sangat aktif di media sosial mulai dari Facebook hingga Twitter.

Di laman Facebook "Yulian Paonganan" hampir setiap hari Yulianus menayangkan berbagai tautan berita dari media-media online terkait Presiden Joko Widodo.

Di setiap berita-berita yang dibagikannya itu terselip komentar Yulianus yang bernada kritis terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kritikan terhadap Jokowi hampir mendominasi tampilan Facebook Yulianus.

Hal ini berlanjut hingga pada 13 Desember 2015 lalu, Yulianus menampilkan sebuah foto Presiden Jokowi dengan artis Nikita Mirzani.

Dia mencatumkan komentar "walah #PapaMintaPaha".

Di akun Twitternya, Yulianus juga menampilkan foto serupa dengan tambahan tagar #papadoyanl***e. 

Pada 10 Januari 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Yulianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahdalam kasus pelanggaran ITE.

PN Jaksel menjatuhkan pidana Yulianus pidana penjara 1 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 24 April 2019 menguatkan vonis itu.Bahkan kasasi Yulianus juga ditolak Mahkamah Agung.

Perkara Nomor 3265 K/PID.SUS/2019 itu diadili Ketua Majelis Prof Dr Surya Jaya Dam anggota majelis Eddy Army dan Desnayeti.(***)




rel

Posting Komentar

0 Komentar