Eksekusi Silfester Matutina,Kejaksaan Kebanyakan Omon-omon ?

Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina,selaku Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet),pendukung kental Jokowi, dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini menjadi sorotan mengingat eksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester yang sudah inkrah sejak 2019 hingga kini belum terlaksana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kendala utama penundaan eksekusi adalah pandemi Covid-19 yang berdampak luas pada sistem peradilan dan pemasyarakatan.

Ia menegaskan bahwa perintah eksekusi sudah dikeluarkan tak lama setelah putusan MA pada 2019, namun sempat tertunda karena situasi pandemi.

"Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Anang memastikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan melaksanakan langkah hukum sesuai ketentuan, dan menegaskan bahwa proses PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi.

"PK tidak menunda eksekusi," katanya.

Anang juga membantah tudingan adanya tekanan politik terkait belum dilaksanakannya eksekusi.

"Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid," ujarnya.

Jaksa eksekutor sudah ditunjuk namun eksekusi nasih proses.

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman mengungkapkan bahwa Kejari Jakarta Selatan sudah menunjuk jaksa eksekutor untuk mengeksekusi Silfester.

Namun, belum ada kepastian kapan eksekusi akan dilakukan.

"Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata Nurokhman saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

Nurokhman juga menyebut pihak Kejari Jaksel telah menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan, namun enggan membeberkan secara detail dengan alasan strategi.

Banyak komentar netizen di media sosial,tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia memang terbukti.Salah satunya adalah kasus SILFESTER MATUTINA yang tidak dieksekusi.Pihak kejaksaan hanya "omon-omon" saja akan melakukan eksekusi.

Kuat dugaan pihak kejaksaan sengaja mengulur waktu hingga keluar putusan PK yang diramalkan akan dikabulkan MA.Setelah itu SILFESTER Matutina akan tetap bebas.(***)


rel

Posting Komentar

0 Komentar