Warga Protes,PT KIM Medan Bangun Pagar Tutup Akses Jalan

Medan,TARUNA OFFICIAL
Warga yang bermukim di Jalan Mangaan 7 Gang Tembusan Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, memprotes tindakan PT Kawasan Industri Medan (KIM) karena menutup akses menuju rumah mereka.

Warga mendesak PT KIM menghentikan proses pembangunan tembok sampai putusan masalah lahan itu keluar dari pengadilan.

Safrida bersama warga lainnya menyebutkan, tindakan PT KIM sejak Senin (30/9/24) akan menyulitkan warga yang menempati tujuh unit rumah.

“Kami bersikeras, sebelum ada putusan pengadilan atas permasalahan tanah ini, kami akan tetap bertahan” kata Safrida kepada media,Jumat (11/7/2025) yang diamini Ani dan sejumlah ibu-ibu lainnya.

“Karena belum ada putusan dari pengadilan,kami minta pekerjaan pemagaran pada depan rumah rumah kami dihentikan” ucap mereka lagi.

Warga mengatakan, sengketa tanah tersebut telah diajukan ke pengadilan melalui perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD), dan sampai saat ini belum ada putusan.

Sementara warga mengatakan bahwa PT KIM tidak punya hak atas tanah yang mereka jadikan akses ke kawasan penduduk.

“Orang tua saya yang sudah lama tinggal dan menempati lahan ini sudah kurang lebih 50 tahun,” ucap Safrida lagi.

Video warga Lorong Jaya yang terisolasi pagar PT KIM Medan



Menindaklanjuti surat aduan warga Lorong Jaya, Kelurahan Mabar, Kec Medan Deli, Medan tersebut,Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama PT KIM melakukan peninjauan lapangan di objek pemagaran di lahan milik PT KIM berlokasi di Lorong Jaya. 

Kemudian dilanjutkan dengan rapat di kantor PT KIM bersama masyarakat Lorong Jaya dan Kelurahan Mabar yang turut dihadiri perwakilan Danramil, Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perumahan & Permukiman Kota Medan.

Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana menjelaskan kronologis kepemilikan lahan yang dibeli PT KIM tahun 1992 sampai dengan proses hukum gugatan serta pemagaran di lahan yang oleh PT KIM diberi nomor Kavling 07 dan Kavling 08 berlokasi di Lorong Jaya.

Selaku anak usaha BUMN yang sahamnya juga dimiliki oleh Pemprov Sumatera Utara dan Pemko Medan, PT KIM melaksanakan pemagaran bertujuan untuk melaksanakan
kewajiban dari BUMN dalam rangka penguasaan fisik aset PT KIM yang juga sebagai aset negara.

Dalan pertemuan itu Ketua Komisi 4 DPRD Medan juga menanyakan alas hak masyarakat yang tidak bersedia pindah.

Masyarakat menyatakan bahwa lahan tersebut milik Masyarakat HUKUM Adat Deli (MHAD) dan saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Medan dimana PT KIM sebagai Tergugat 1 dan Kecamatan Medan Deli sebagai Tergugat 2.

Mendengar penjelasan masyarakat tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Medan meminta agar masyarakat mencari solusi dengan musyawarah mufakat sehingga tetap memiliki tempat tinggal yang layak dan sah secara hukum. 

Pada prinsipnya, PT KIM membuka peluang masyarakat membeli persediaan lahan lainnya milik PT KIM di Kelurahan Mabar sesuai dengan prosedur yang berlaku di PT KIM.

Di sisi lain, PT KIM menghormati proses hukum yang berjalan saat ini dengan tetap menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Medan melalui pihak Kejaksaan.(***)




rel

Posting Komentar

0 Komentar