Warga akan Mempertahankan Lahan 17 Ha di Kelurahan Tanjung Mulia Medan

Medan,TARUNA OFFICIAL
Hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar tentang peran Kepala Lingkungan 20,Kepling 17 dan Kepling 16 Kelurahan Tanjung Mulia Medan dalam kasus sengketa lahan seluas 17 hektar di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli yang dieksekusi PN Medan pada Kamis (17/7/2025).

Setelah terlibat bentrok dengan petugas,ribuan warga yang menolak pengosongan tanah warisan mereka kemudian mencari tiga kepala lingkungan.Namun hanya berhasil menyeret dua kepling  ke tengah kerumunan. 

Sementara satu lainnya berhasil kabur dengan melompat pagar, menyelamatkan diri dari amuk warga.

Dengan amarah sudah memuncak, warga menyebut eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan bersama aparat keamanan itu tidak berperikemanusiaan dan sarat intrik. 

Ketiga Kepling 16, Armansyah, Trias Fedi Kepling 17, dan Sani Kepling 20 diduga berperan di balik proses pengosongan tanah  sehingga memicu kemarahan para warga.

Ketiganya kepergok sedang duduk santai di Kafe Agam Metal KMC, tak jauh dari lokasi sengketa. Namun naas, keberadaan mereka sudah diintai. Seketika, massa mengepung.

"Ini dia Kepling pengkhianat itu! Bawa! Bawa!” teriak warga yang langsung menyeret Kepling 20, Sani, dan menghajarnya sepanjang Jalan Alumunium.

Tak lama, Kepling 16, Armansyah, turut dihajar. Ia mengalami luka serius dan terpaksa dilarikan ke RS Martha Friska, Tanjung Mulia.

Sedangkan Kepling 17, Trias Fedi, lolos dari amukan setelah nekat melompat pagar kafe dan kabur ke arah pemukiman.

Informasi yang dihimpun menyebut Trias Fedi bahkan telah mengosongkan rumahnya sehari sebelum eksekusi berlangsung. 

Namun ia kembali muncul di hari kejadian dan justru tertangkap warga yang sudah bersiaga.

Hingga sore, warga masih memblokade Jalan Alumunium dan Simpang Krakatau. Blokade juga tampak di sejumlah gang. 

Mereka menyebut aksi akan terus berlanjut hingga pemerintah turun tangan dan membatalkan eksekusi yang dinilai melukai rasa keadilan rakyat kecil.

Sedangkan informasi tentang peran ketiga kepala lingkungan dalam eksekusi tersebut masih simpang siur.

Santer terdengar warga di sana,lahan seluas 17 Ha itu bakal dijadikan komplek perumahan.Bahkan pihak pengembang sudah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk pihak-pihak tertentu agar proyek berjalan mulus.

Konon kabarnya para kepala lingkungan yang membantu pihak pengembang akan diberikan masing-masing satu unit mobil Pajero ditambah sejumlah uang.

Dengan adanya perlawanan dari warga,beberapa oknum di daerah itu kabarnya melarikan diri karena diduga kuat telah menerima dana dari pihak pengembang.

Jaringan Mafia Tanah

Di sisi lain,warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, menganggap Kepala Lingkungan (Kepling) 17 berinisial Trias Fedi (44) sebagai sumber malapetaka bagi mereka. 

Sosok ujung tombak Pemko Medan tersebut sempat menjadi pusat amarah ribuan warga di Lingkungan 16, 17, dan 20 setelah diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah.

Selama puluhan tahun masyarakat di kawasan lingkungan 16,17 dan 20 hidup rukun dan tenteram. Namun ketenangan itu berubah drastis sejak Trias Fedi menjabat Kepling. 

Ia dituding bersekongkol dengan disebut-sebut jaringan mafia tanah yang berperan dalam rencana eksekusi lahan seluas 17 hektar yang ditempati warga.

Kemarahan sudah terjadi pada Jumat (20/6/2025) lalu, ketika ratusan warga melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Medan. Usai aksi tersebut, massa yang semakin geram langsung bergerak ke kediaman Trias Fedi. 

Teriakan penuh emosi terdengar memecah suasana.

"Keluar kau Kepling! Kau ajak kami tamasya, ternyata tanah kami kau jual ke mafia tanah. Keji kali sifatmu, Fedy!" teriak seorang ibu berjilbab hitam dalam kerumunan massa.

Tak hanya TF, dua kepling lainnya yakni AR (Kepling 16) dan SA (Kepling 20) turut menjadi sasaran amarah warga. Ketiganya disebut-sebut berperan dalam mendukung aksi mafia tanah yang akan mengeksekusi lahan warga.

Informasi yang diterima, TF nyaris diamuk warga setelah terendus dirinya diduga mengkoordinir puluhan warga bersama bernama Herman, Raja Laot, dan Ati. 

Nama-nama itu disebut sebagai bagian dari jaringan mafia tanah di Sumatera Utara. Ketiganya ikut menyeret nama Trias Fedi dalam skema pengambilalihan tanah milik warga.

Situasi kian memanas menjelang rencana eksekusi lahan seluas 17 hektar oleh PN Medan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/6/2025). 

Meski begitu, muncul secercah harapan setelah beredar surat dari Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 13 Juni 2025 yang menyatakan bahwa proses eksekusi akan dibatalkan.

Tapi PN Medan tetap melakukan eksekusi pada Kamis (17/7/2025) yang memicu terjadinya amuk massa.

"Apa Fedy bukan lahir disini. Apa dia itu tak punya anak, keluarga, serta saudara sehingga sikapnya seperti setan. Menjual hak ribuan orang, yang tentunya anak mereka menjadi korban keserakahan si Kepling terlaknat itu," kata Agus kepada wartawan. 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pemerintah lingkungan dalam praktik mafia tanah yang meresahkan warga.(***)


Tim

Posting Komentar

0 Komentar